Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KNTI: Penenggelaman Kapal Tidak Efektif Tekan Pencurian Ikan

KNTI: Penenggelaman Kapal Tidak Efektif Tekan Pencurian Ikan Kredit Foto: Dedy Suwadha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan penenggelaman kapal tidak efektif menekan pencurian ikan karena hingga kini masih ada penangkapan ikan secara ilegal.

"Penenggelamaan kapal yang dilakukan pemerintah tidak efektif untuk menekan pencurian ikan. Penenggelaman kapal tidak menjadi kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang tetapi merupakan pilihan tindakan," kata Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata, Jumat.

Menurut Marthin, kapal yang dirampas tidak serta merta harus juga ditenggelamkan tetapi dapat dilelang atau dihibahkan kepada kelompok nelayan melalui koperasi perikanan.

Ia mengemukakan, KNTI mengapresiasi upaya pemerintah dalam menanggulangi "illegal fishing", namun tindakan penenggelaman kapal ilegal oleh Satgas 115 sepertinya tidak menimbulkan efek jera.

"Yang terjadi malah terjadi peningkatan jumlah kapal yang ditenggelamkan setiap tahunnya dari tahun 2015 sebanyak 113 kapal, tahun 2016 sebanyak 115 kapal dan terakhir data 2017 malah meningkat hingga sekitar 250 kapal," ucapnya.

Bahkan terakhir, katanya, terdapat kabar tertangkap kapal Fu Yuan Yu 831 asal negeri China di perairan selatan sekitar Kupang sehingga efektifitas penenggelaman kapal untuk memberikan efek jera kepada pelaku penangkapan ikan secara ilegal masih patut dipertanyakan.

KNTI juga merekomendaskan perlunya upaya strategis pemerintah dengan bersikap luwes untuk melakukan kerjasama dengan negara asal pelaku dalam pengawasan pencurian ikan, karena sebagai negara yang bertetangga, harus ada iktikad baik dalam hubungan antara negara yang bertetangga.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mendukung kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang melakukan aksinya di kawasan perairan nasional dan merugikan Republik Indonesia.

"Kami tegaskan bahwa Komisi IV tetap mendukung kebijakan penenggelaman kapal asing yang memasuki wilayah Indonesia dan mencuri kekayaan alam Indonesia," kata Edhy di Jakarta, Kamis (11/1).

Sebelumnya, Menteri Susi dalam akun media sosial Twitter, Selasa (9/1), menginginkan agar informasi bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan itu telah diatur dalam UU Perikanan No 45/2009 bisa disosialisasikan.

Pasal 69 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Sementara itu, pasal 69 ayat (4) berbunyi, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam akun media sosialnya, Susi juga menyampaikan bahwa penenggelaman kapal bukanlah kemauan dirinya pribadi sebagai seorang menteri, tapi hal itu dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Bagikan Artikel: