Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementan Perluas Cakupan Asuransi Tani

Kementan Perluas Cakupan Asuransi Tani Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian berencana memperluas cakupan asuransi program pemerintah untuk usaha tani tanaman pangan yang memiliki fluktuasi harga yang tinggi, seperti cabai dan bawang.

"Secara bertahap akan kami lakukan, ini kan pertama dalam sejarah," kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman ditemui di kompleks Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat.

Saat ini pemerintah memiliki sistem asuransi usaha tani padi. Amran mengupayakan perluasan cakupan asuransi usaha tani untuk tanaman selain padi akan dapat terlaksana tahun ini.

"Mudah-mudahan tahun ini, lebih cepat lebih bagus," kata dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moh Ihsanuddin mengatakan proses penetapan asuransi usaha tani dilakukan oleh Kementerian Pertanian.

Ia membenarkan mengenai adanya ide untuk memperluas cakupan asuransi program pemerintah untuk tanaman pangan yang memiliki volatilitas atau fluktuasi harga yang tinggi agar mampu melindungi petani terhadap risiko gagal tanam maupun gagal panen.

"Misalnya tanaman cabai itu volatilitasnya tinggi. Ini ada ide untuk diperluas ke sana, dan akan didiskusikan dengan asuransi umum," kata Ihsanuddin.

Pemerintah saat ini telah mempunyai asuransi usaha tani padi (AUTP) bagi kelompok tani yang terdiri dari anggota, yakni petani yang melakukan kegiatan usaha tani sebagai satu kesatuan risiko.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi luas lahan yang diikutkan dalam program asuransi usaha tani padi (AUTP) 2017 mencapai 997.960 hektare di 27 provinsi.

Objek pertanggungan yaitu lahan sawah yang digarap para petani, baik pemilik maupun penggarap, yang menjadi anggota kelompok tani. Sementara pihak penanggung adalah BUMN atau BUMD bidang asuransi kerugian dan perusahaan asuransi.

Jangka waktu AUTP adalah satu musim tanam atau empat bulan dimulai sejak tanam hingga panen. Harga pertanggungan Rp6 juta per hektare dengan suku premi asuransi sebesar Rp180.000 per hektare.

Tanggungan premi AUTP terdiri dari pemerintah sebesar 80 persen (Rp144.000 per hektare) dan petani 20 persen (Rp36.000 per hektare).

Risiko yang dijamin untuk asuransi tersebut adalah banjir, kekeringan, organisme penganggu tanaman (OPT) baik hama maupun penyakit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Bagikan Artikel: