Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TB Hasanuddin Mengaku Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

TB Hasanuddin Mengaku Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke KPK Kredit Foto: Antara/Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Bandung -

Calon Gubernur Jawa Barat Tubagus Hasanuddin mengklarifikasi kabar yang menyebutkan dirinya tidak melaporkan harta kekayaan ke Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK).

Menurut pria yang akrab disapa Kang Hasan ini, ia sudah melaporkan harta kekayaanya, bahkan ketika mendaftar ke KPU Jabar berkas LHKP disertakan sebagai syarat pencalonan.

"LHKPN saya lengkap, kata siapa belum lapor. Boleh dibuka di online KPK, tapi tidak menggunakan nama TB Hasanuddin atau Tubagus Hasanuddin tapi Hasanuddin sesuai dengan KTA saya," kata Hasan kepada wartawan di Bandung, Jumat (12/1/2018).

Ia menegaskan sebagai warga negara yang baik ia selalalu rutin melaporkan LHKPN ke KPK. Terakhir itu tahun 2014 ketika maju kembali sebagai anggota DPR RI.

"Ketika menjadi anggota DPR tahun 2010 saya lapor, setelah itu tahun 2014 waktu anggota DPR kedua saya menyerahkan LHKPN, saya bawa dua-duanya. Kalo di-search TB Hasanuddin tidak ada," tegas Hasan.

Seperti diketahui, dalam situs KPK saat dilakukan pencarian dengan nama "Hasanuddin" diketahui yang bersangkutan pernah melaporkan harta kekayaannya. Terakhir Kang Hasan melaporkan hartanya ke KPK pada 1 Mei 2014 ketika menjadi Anggota DPR RI.

Jumlah harta yang dilaporkan Hasanuddin mencapai Rp9.259.651.793. Total kekayaan Hasanuddin itu terdiri dari harta tidak bergerak Rp7.450.000.000, harta bergerak Rp1.104.000.000, giro dan setara kas Rp92.661.793, piutang Rp1.000.000.000. Sementara utang sebesar Rp1.050.000.000.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: