Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi

KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK menjemput paksa pengacara Fredrich Yunadi yang menjadi tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich tiba di gedung KPK pada Sabtu (13/1/2018) dini hari sekitar pukul 00.08 WIB dengan dikawal oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya.

Ia tampak mengenakan kaos hitam, celana jeans, dan sepatu hitam tanpa membawa tas, turun dari mobil petugas KPK. Fredrich langsung dibawa masuk ke gedung KPK.

"Kami sebenarnya sudah menunggu yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak datang. Setelah berdiskusi, tim lalu mencari, tim akhirnya menemukan FY (Fredrich Yunadi) di Jakarta Selatan. Tim lalu membawa surat penahanan, sekarang sedang diperiksa intensif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Penangkapan itu dilakukan karena KPK menduga keras Fredrich melakukan tindak pidana. "Penangkapan dilakukan agar proses lebih efektif," ungkap Febri.

Fredrich, menurut Febri, juga tidak melakukan perlawanan. "Kami proses dulu, setelah diperiksa sebagai tersangka baru diputuskan penahanannya, penyidik punya waktu 1x24 jam," ungkap Febri.

Sebelumnya pada Jumat (12/1/2018) malam, KPK menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang selama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (FNH/Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: