Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Desak Pemilik Mobil Mewah Bayar Pajak

Anies Desak Pemilik Mobil Mewah Bayar Pajak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mendesak seluruh pemilik mobil mewah yang ada di ibu kota negara itu agar segera menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya.

"Saat ini, ada banyak sekali jenis mobil mewah yang ternyata menunggak pajak. Mereknya bermacam-macam dan harganya sekitar Rp1 miliar ke atas. Kami minta supaya pemiliknya segera bayar pajak," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).

Berdasarkan data dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ada sebanyak 2.935 unit kendaraan bermotor roda empat yang aktif di Jakarta. Hingga 31 Desember 2017, sebanyak 1.052.000 kendaraan di antaranya belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Salah satu tugas kami adalah memastikan bahwa penerimaan pajak dan retribusi bisa maksimal. Oleh karena itu, kami akan bekerja keras untuk memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi itu," ujar Anies.

Lebih lanjut, dia menuturkan dari total lebih dari satu juta mobil yang belum membayar pajak itu, sebanyak 1.293 kendaraan di antaranya tergolong sebagai objek pajak berupa mobil mewah.

Kemudian, dari seluruh mobil mewah yang menunggak pajak itu, sebanyak 744 kendaraan di antaranya terdaftar atas nama pribadi dengan total tunggakan mencapai Rp26,1 miliar. Sementara 549 kendaraan lainnya terdaftar atas nama badan usaha dengan total tunggakan sebesar Rp18,8 miliar.

"Kami memberikan perhatian khusus kepada para pemilik mobil mewah itu. Kami akan kejar terus pajaknya. Saya merasa miris melihat banyaknya mobil mewah, namun ternyata pajaknya belum lunas," tutur Anies.

Untuk langkah selanjutnya, dia mengungkapkan pihaknya akan segera merilis seluruh nomor polisi (nopol) beserta jenis mobil mewah yang belum melunasi pajak. Nopol dan jenis kendaraan itu akan diunggah pada laman situs resmi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Tunggakan pajak tiap-tiap mobil mewah itu bervariasi, mulai dari satu sampai empat tahun. Setelah dirilis, kami akan responsnya. Kalau ternyata tidak ada respons apa-apa, kami akan berikan sanksi sosial yang lebih besar lagi," ungkap Anies. (FNH/Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: