Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Depok Bikin Aturan Baru Lalu Lintas Kota

Depok Bikin Aturan Baru Lalu Lintas Kota Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Depok -

Pemerintah Kota Depok berupaya mengatasi kemacetan terutama di Jalan Margonda dengan menerapkan pemisahan jalur cepat dan jalur lambat agar para pengendara tertib berlalu lintas sehingga arus lalu lintas teratur dan lancar.

"Untuk roda dua dan angkutan umum melintas di jalur kiri, sedangkan roda empat pribadi di jalur kanan. Ini supaya arus lalu lintas menjadi lebih teratur," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Gandara Budiana di Depok, Minggu.

Ia mengatakan agar para pengendara mengetahui sistem ini maka pihaknya telah memasang sejumlah rambu dan marka. Sehingga tidak adalagi alasan pengendara tidak tahu adanya sistem ini. "Sudah kita pasang rambu dan marka jalan. Ini diberlakukan untuk kelancaran arus lalulintas," katanya.

Gandara mengatakan pihaknya juga terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang terparkir di bahu jalan. "Jadi yang parkir dibahu jalan kita tertibkan sehingga tidak mengganggu arus lalulintas untuk jalur lambat," ujarnya.

Pemberlakuan pemisahan jalur ini efektif diterapkan pada Februari mendatang. Saat ini, kepolisian dan dinas terkait sedang melakukan sosialisasi. Sehingga awal bulan nanti sistem ini bisa efektif diterapkan. "Ini untuk mengatasi kemacetan di Margonda. Jalur yang bisa dipergunakan motor dan angkot adalah sebelah kiri," kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo.

Untuk saat ini masih dilakukan sosialisasi pada pengendara motor. Tapi pada Februari 2018, jika ada yang menerobos akan ditindak. "Saat ini masih ujicoba. Penindakan dilakukan Februari nanti," tukasnya. Diimbau pada pengendara jalan untuk menaati aturan tersebut. Mengingat kelancaran arus lalulintas diperlukan seluruh pengendara yang melintas di Margonda. "Jadi diimbau untuk tertib dengan mengikuti arahan yang sudah ada," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: