Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fahira Sebut Reklamasi Seperti Ular, Sudah Melilit Jakarta

Fahira Sebut Reklamasi Seperti Ular, Sudah Melilit Jakarta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Senator asal Jakarta Fahira Idris menilai proyek reklamasi Teluk Jakarta memiliki kekuatan luar biasa yang menginginkan proyek tersebut terus jalan walau berbagai aturan diterabas, dipenuhi berbagai kebijakan yang dipaksakan. Ia mengatakan berbagai kontroversi yang tiada henti menyertai mega proyek penimbunan laut untuk kepentingan komersil ini.

"Warga Jakarta terus memberikan dukungan penuh kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta agar tidak surut selangkahpun untuk terus berjuang menghentikan proyek reklamasi. Ikhtiar menghentikan reklamasi bukan hanya pekerjaan berat tetapi juga pekerjaan besar." Katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Lanjutnya, ia mengatakan Reklamasi itu seperti ular, sudah melilit Jakarta. "Cara menghentikannya memang harus melepas satu persatu lilitan yang cukup kuat ini. Ada semacam ‘skenario’ mengunci semua sisi agar reklamasi tidak bisa dihentikan. Permintaan Gubernur Anies agar BPN menarik dan membatalkan penerbitan HGB di atas HPL Pulau-Pulau Reklamasi adalah salah satu upaya untuk melepaskan berbagai lilitan ini,” ujarnya.

Fahira mengungkapkan, jika saja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mau mengkaji lebih mendalam permintaan Gubernur Anies, sebenarnya ada celah hukum pembatalan HGB Pulau-Pulau Reklamasi. Peraturan Menteri (Permen) Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, memberi hak sepenuhnya kepada BPN untuk menganulir pemberian hak atas tanah negara jika terdapat cacat administrasi dalam prosesnya.

Dalam prosesnya penerbitan HGB, lanjut Fahira, terdapat tahapan yang dilompati karena berlangsung saat dua Raperda Reklamasi yaitu Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) belum diterbitkan.

“Celah hukum pembatalannya ada, tinggal mau menggunakan atau tidak. Ternyata kan BPN memilih tidak menggunakannya. Padahal Pemprov DKI sudah bersedia menerima konsekuensi dari pembatalan ini. Itu tadi kenapa kenapa saya sampaikan menghentikan reklamasi ini bukan hanya pekerjaan berat tetapi juga pekerjaan besar. Banyak pihak yang harus disadarkan bahwa reklamasi ini bermasalah,” tukas Ketua Komite III DPD RI ini.

Fahira mengingatkan pihak-pihak yang begitu kukuh reklamasi harus dilanjutkan bahwa saat ini, isu proyek reklamasi bukanlah lagi isu yang elitis atau isu yang hanya dipahami segelintir orang. "Soal reklamasi sudah menjadi obrolan di warung-warung kopi, perbincangan hangat di media sosial, topik panas di forum-forum diskusi mahasiswa, dan dijadikan isu perlawan berbagai komunitas dan organisasi kemasyarakatan." paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: