Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan Ketamine Senilai Rp4 Miliar

Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan Ketamine Senilai Rp4 Miliar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -
Petugas Bea Cukai Bandung dan Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan NPP jenis ketamine sebanyak 1.970 gram yang dibawa melalui Bandara Husein Sastranegara-Bandung untuk tujuan Jakarta senilai Rp4 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat, Syaefullah Nasution menjelaskan 
Penindakan ini berawal dari analisa salah seorang penumpang oleh Petugas Bea Cukai Bandung pada penerbangan Air Asia 02 172 rute Kuala Lumpur (KUL) Bandung (BDO), dengan inisial BZ, laki-laki, Warga Negara China. 

Pada saat pemeriksaan Customs Declaration, BZ hanya mengisi kolom nama saja. dan terlihat seperti kebingungan kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Berdasarkan hasil analisa prof/ing dan image x-Ray tersebut, dilakukan pemeriksaan secara mendalam. 

"Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018, pukul 20.30 WIB. Kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil image x-Ray terdapat anomali pada koper yang dibawa oleh pelaku," kata Syaefullah kepada wartawan di Bandung, Senin (15/1/2018).

Selanjutnya, pada saat dilakukan wawancara awal, AZ tidak memahami apa yang ditanyakan oleh petugas karena hanya bisa berbicara dalam bahasa Mandarin. Petugas kemudian memeriksa barang bawaan Bz dan kedapatan pakaian serta handuk besar yang dipres ke dalam plastik. 

Dari pemeriksaan mendalam tersebut diketahui terdapat 4 (empat) buah handuk yang masing-masing setiap 2 (dua) buah handuk di jahit pada ke empat sisinya, dan setelah jahitan dibuka ditemukan serbuk kristal halus berwarna putih yang diduga mengandung narkotika.

Syaefullah mengungkapkan terhadap barang tersebut dilakukan pemeriksaan awal dengan menggunakan narcotest dan menunjukkan hasil positif merupakan golongan psikotrofika.Selanjutnya untuk memastikan kandungan atas serbuk tersebut, diambil sample dan dilakukan uji laboratorium di Balai Penelitian dan Identifikasi Barang (BPIB) Jakarta.

"Dari hasil uji laboratorium tersebut disimpulkan bahwa contoh uji merupakan ketamine," ujar Syaefullah.

Ketamine adalah senyawa sintetik yang biasanya digunakan sebagai sebagai obat anastetik baik pada hewan maupun manusia, bersifat halusinogen dan mempakan salah satu bahan baku ekstasi. 

Dia menambahkan upaya pengembangan kasus, Bea Cukai Bandung bekerja sama dengan Polrestabes Bandung dengan melakukan control delivery. Pelaksanaan control delivery dari Bandung menuju Jakarta dipimpin langsung oleh pihak Polrestabes Bandung . 

"Pelaku dan barang bukti berupa 1.970 gram ketamine diserahkan kepada Polrestabes Bandung untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: