Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri: Kepala Daerah Harus Tahu Aturan Main

Mendagri: Kepala Daerah Harus Tahu Aturan Main Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia harus mengetahui aturan perundangan mengenai tugas pokok dan fungsi sebagai kepala daerah yang diatur dalam aturan perundangan.

"Kepala daerah harus tahu aturan perundangan mengenai tugas pokok dan fungsinya, mengenai hak dan kewajibannya," kata Tjahjo Kumolo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (16/1/2018), ketika ditanya soal Bupati Talaud, Sulawesi Utara yang diberikan sanksi non-aktif setelah melakukan kunjungan ke luar negeri tanpa izin.

Tjahjo Kumolo menegaskan, kepala daerah adalah pejabat pemerintah yang memiliki hirarki, sehingga jika kepala daerah meninggalkan tugasnya karena ada kunjungan ke luar negeri harus izin dengan pejabat yang di atasnya.

Kalau bupati dan wali kota meninggalkan tugasnya, menurut Tjahjo maka, harus izin ke gubernur. Kalau gubernur meninggalkan tugasnya, maka harus izin ke Menteri Dalam Negeri. Kalau Menteri Dalam Negeri meninggalkan tugasnya, maka harus izin ke Presiden.

"Izin ini wajib dilakukan dan diatur dalam aturan perundangan," ucapnya, menegaskan.

Pada kesempatan tersebut, Tjahjo menjelaskan, soal non-aktifnya Bupati Talaud, Sulawesi Utara adalah berdasarkan laporan gubernur, karena gubernur sebagai pejabat di atas bupati dan wali kota.

Menurut dia, Menteri tidak mungkin tahu semua kegiatan bupati dan wali kota satu per satu di Indonesia, kalau tidak ada laporan dari gubernur.

"Ada lebih dari 500 bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Ya menteri mengontrolnya melalui gubernur," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menonaktifkan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip dari jabatannya selama tiga bulan karena pergi ke luar negeri (AS) selama tiga minggu tanpa izin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: