Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

La Nyalla 'Dipalak' Rp40 Miliar, Bawaslu Pusat Turun Tangan

La Nyalla 'Dipalak' Rp40 Miliar, Bawaslu Pusat Turun Tangan Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan 'pemalakan' mahar Pilkada sebesar Rp40 miliar yang menimpa La Nyalla Mattalitti kembali bergulir. Kali ini mantan Ketua Umum PSSI itu diminta menemui langsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pemeriksaan awal terkait mahar politik.

"Kami memutuskan mengundang kembali besok. Harapan kami kalau memang yang bersangkutan melihat dan mengalami sampaikan ke Bawaslu agar tidak menjadi isu yang lain," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Dari pemeriksaan awal orang yang pertama kali memberikan informasi itu, kata Abhan, Bawaslu akan bisa mengkaji ulang. Terkait undangan kepada Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Bawaslu akan melihat dulu hasil klarifikasi dari orang pertama yang menyampaikan tentang mahar politik. Ia menegaskan mahar politik dilarang berdasarkan UU Pilkada dan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama proses pencalonan gubernur, bupati dan wali kota.

"Ada sanksi pidana dan administrasi. Pidana penjara maksimal sampai 72 bulan pidana dikenakan pemberi dan penerima," tutur Abhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: