Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK: Pejabat Baru Segera Lapor Harta Kekayaan

KPK: Pejabat Baru Segera Lapor Harta Kekayaan Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau empat pejabat yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"KPK tentu berharap pencegahan korupsi tetap menjadi perhatian di masing-masing kementerian dan institusi yang dipimpin. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 seluruh penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan baru wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa saat ini pelaporan LHKPN dapat dilakukan dengan lebih efektif dan mudah melalui "e-lhkpn".

"Jika ada keraguan tentang proses dan kelengkapan, tim LHKPN di bidang pencegahan KPK dapat membantu menjelaskan lebih lanjut," ucap Febri.

Menurut dia, pelaporan LHKPN itu penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat pada publik.

"Sehingga selain kepatuhan melaporkan, isi laporan juga harus benar," ungkap Febri.

Selain itu, kata dia, dikarenakan mereka sudah menjabat dan berrstatus sebagai penyelenggara negara maka juga diberlakukan ketentuan tentang gratifikasi.

KPK pun juga mengingatkan jika terdapat pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara, maka hal pertama yang dilakukan adalah menolaknya.

"Namun, jika dalam kondisi tertentu hal itu tidak dapat dilakukan, misalnya jika diberikan secara tidak langsung, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Komitmen mencegah korupsi sejak awal menjabat ini sangat penting untuk mendukung berjalannya tugas-tugas pemerintahan secara bersih," ucap Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: