Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koperasi Harus Kuasai Tiga Sektor Strategis

Koperasi Harus Kuasai Tiga Sektor Strategis Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ikatan Keluarga Alumni Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKA-IKOPIN) menilai koperasi wajib menguasai paling tidak tiga sektor strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak yakni pangan, papan, dan kesehatan.

Demikiam dikatakan Ketua Umum DPP IKA-IKOPIN Adri Istambul Lingga Gayo dalam acara Pengukuhan, Diskusi Panel, dan Rakernas DPP IKA-IKOPIN di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Adapun pada Rakernas tersebut, Rektor IKOPIN Burhanuddin Abdullah melantik dan mengukuhkan kepengurusan DPP Ikatan Keluarga Alumni IKOPIN (IKA-IKOPIN) periode 2017-2021. 

Terpilih secara musyawarah mufakat Ketua Umum Adri Istambul Lingga Gayo, penggiat koperasi yang juga seorang pengusaha properti dan saat ini menjabat Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI). Saat ini alumni IKA IKOPIN mencapai 15.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia dan Timor Leste.

Menurut Adri, negara harus turut campur tangan menjaga kestabilan pasokan melalui penguasaan atas sektor yang sangat strategis ini. Penyediaan kebutuhan pangan tidak boleh diserahkan kepada orang per orang atau swasta lewat mekanisme pasar, melainkan harus diberikan hak pengelolaannya kepada bangun usaha koperasi.

Bulog, kata dia, seharusnya berbadan hukum koperasi sehingga koperasi-koperasi pertanian bisa menjadi buffer (peyangga) dan pengatur baik dari sisi  penyaluran, pengadaan hingga dan aktivitas perdagangannya (distribusi) sehingga memutuskan mata rantai para spekulan dan pemburu rente. Bila perlu koperasi pertanian diberi tanggung jawab melakukan ekspor-impor. 

"Jangan seperti sekarang, beras dari petani kita melimpah ruah, tapi harga di pasaran tinggi. Malah sudah impor, tapi harga beras tetap tinggi. Ini jelas ada aksi para spekulan yang bermain. Database pertanian kita juga harus segera dimutakhirkan," ujar Adri.

Dengan memberdayakan badan hukum yang berjiwa koperasi, menurut dia, akan mempersempit mata rantai pangan dari petani ke masyarakat sebagai konsumen sehingga harga pangan bisa lebih murah karena meminimalisasi permainan tengkulak.

Oleh karena itu, Indonesia butuh banyak koperasi pangan. Belajar dari pengalaman di era Orde Baru yang memberdayakan koperasi untuk mendukung Bulog, saat itu pasokan dan harga pangan khususnya beras lebih murah dan terjangkau masyarakat.

Selain pangan, Indonesia juga mempunyai masalah besar dalam penyediaan hunian layak huni untuk masyarakat menengah bawah. Saat ini menurut data BPS, kekurangan (backlog) perumahan sudah mencapai lebih dari 14 juta unit, bahkan kemungkinan sudah bertambah lebih banyak. 

"Kita butuh terobosan berani untuk mendorong penyediaan perumahan rakyat melalui Koperasi Produksi Perumahan yang selain menjadi developer juga diberdayakan untuk memasok bahan material bagi pengembang rumah subsidi sehingga biaya produksi rumah rakyat lebih terkontrol," kata dia.

Tidak hanya dalam pemenuhan rumah rakyat, di banyak negara maju koperasi perumahan banyak tumbuh dan sukses di jenis properti lainnya. Di Indonesia misalnya, koperasi perumahan dapat pula dikembangkan seperti koperasi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

"P3SRS itu bisa dan harusnya koperasi bentuknya. Jadi, nuansanya adalah paguyuban dan gotong royong.  Kalau sekarang banyak PT dan itu dikuasai sekelompok orang. Ini di koperasi semua punya hak yang sama,  equal," jelas dia.

Terakhir IKA-IKOPIN mendorong tumbuhnya Koperasi Jasa Kesehatan Indonesia (KJK-Indonesia). Saat ini layanan kesehatan hanya terjangkau oleh sebagian kecil masyarakat saja. Sementara mayoritas masyarakat tidak memiliki akses kepada layanan rumah sakit yang baik dan lengkap.

Koperasi Jasa Kesehatan dapat mengambil-alih peran tersebut dengan menyediakan fasilitas rumah sakit yang lengkap dan sangat memadai, tetapi dengan biaya yang sangat murah sehingga menjamin pemerataan kesempatan bagi masyarakat memperoleh layanan kesehatan.

"Untuk memenuhi revolusi di bidang perkoperasian ini, pemerintah perlu menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres). Itu sebagai penegasan terhadap amanah UUD 1945," kata Adri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: