Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Palopo, Polisi Sita 601 Tabung LPG Tanpa Dokumen

Di Palopo, Polisi Sita 601 Tabung LPG Tanpa Dokumen Kredit Foto: Polda Sulsel
Warta Ekonomi, Palopo -
Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Palopo menyita 601 tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram tanpa dokumen resmi rentang Rabu-Kamis, 17-18 Januari. Ratusan tabung LPG alias elpiji tersebut disita dari tiga orang yang diduga hendak melakukan penimbunan. Mereka diamankan saat melintas di jalanan dengan mengangkut tabung gas subsidi yang sebenarnya ditujukan untuk masyarakat kurang mampu. 
 
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, membenarkan penyitaan 601 tabung gas subsidi tanpa dokumen di Kota Palopo. Pengungkapan itu dilakukan pada tiga waktu berbeda di lokasi yang sama yakni di Kelurahan Batuwalenrang, Kecamatan Telluwanua. Pada Rabu, 17 Januari, ada dua temuan pengangkutan tabung gas tanpa dokumen. Tindakan itu melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. 
 
Temuan pertama, pihaknya mengamankan Muslimin (22) yang kedapatan mengangkut 210 tabung elpiji 3 kilogram yang diketahui sudah kosong. Tabung gas subsidi dibawanya menggunakan mobil pick-up Mega Carry dengan nomor pelat DP-8607-HB. "Muslimin ini sopir. Kami amankan karena 210 tabung LPG 3 kilogram yang dibawanya tidak dilengkapi surat izin niaga dan surat izin pengangkutan," kata Dicky, Kamis, (18/1/2018).
 
Dicky melanjutkan penangkapan kedua terjadi di lokasi yang sama, tetapi pada waktu yang berbeda. Satgas Pangan Polres Palopo mengamankan Ferdianto Tammu (31) sedang mengangkut 179 tabung gas dengan menggunakan mobil pick-up Mega Carry bernomor polisi DP-8499-IA. Seperti Muslimin, pelanggaran Ferdianto juga sama yakni tidak mengantongi surat niaga dan surat izin pengangkutan. 
 
"Keesokan harinya, Kamis (18/1/2018) siang juga dilakukan penangkapan di lokasi yang sama. Polisi mengamankan Zulkifli (49), warga Perum Pepabri Golden, Kelurahan Mancani, Kecamatan Bara, Kota Palopo, sedang membawa 212 tabung LPG  3 kilogram dengan menggunakan pick-up Grand Max bernomor polisi DP-8788-BB tanpa dilengkapi surat izin niaga dan surat izin pengangkutan," jelasnya. 
 
Menurut Dicky, para pengangkut tabung gas subsidi tanpa dokumen tersebut telah dimintai keterangan. Adapun 601 tabung gas elpiji 3 kilogram sudah diamankan di Markas Polres Palopo. Ketiga pengangkut tabung gas itu diketahui berbeda-beda. Ada yang memang berprofesi sebagai sopir, karyawan swasta dan tukang listrik. 
 
"Hasil pemeriksaan, tabung gas itu ada yang mau dibawa ke luar Palopo, tepatnya di Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu," pungkas Dicky. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: