Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Percepat Implementasi GWM

BI Percepat Implementasi GWM Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia memutuskan untuk mempercepat implementasi Giro Wajib Minimum (GWM) Rata-rata. Hal itu dilakukan sebagai kelanjutan dari reformasi kerangka operasional kebijakan moneter dalam rangka meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, mendukung fleksibilitas manajemen likuiditas perbankan, dan sekaligus mempercepat pendalaman pasar keuangan. 

Direktur Eksekutif Bank Indonesia Agusman mengatakan dari total GWM Rupiah bank umum konvensional sebesar 6,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), porsi GWM Rata-rata diperlonggar dari 1,5% menjadi 2% dari DPK. Sementara dari total GWM Valas bank umum konvensional sebesar 8% dari DPK, porsi GWM Rata-rata mulai diberlakukan sebesar 2% dari DPK. 

"Untuk bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), dari total GWM Rupiah sebesar 5% dari DPK, porsi GWM Rata-rata mulai diberlakukan sebesar 2% dari DPK," katanya di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Lebih lanjut dirinya mengatakan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar Kamis (18/1/2018) juga memutuskan untuk menyempurnakan kebijakan makroprudensial melalui pemberlakuan dua ketentuan. Pertama adalah mengubah ketentuan Loan to Funding Ratio (LFR) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan ketentuan Financing to Deposit Ratio (FDR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dengan target kisaran 80%-92%. Di samping itu, bank syariah dan unit usaha syariah juga diharapkan mampu memperluas komponen kredit/pembiayaan yang memasukkan Surat-Surat Berharga (SSB) yang dibeli oleh bank dan memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitkan oleh BUS dan UUS. 

Ketentuan berikutnya adalah mengubah ketentuan GWM sekunder bagi BUK menjadi Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dan memberlakukan PLM bagi BUS dengan besaran 4% dari DPK, dengan disertai fleksibilitas sebesar 2% dari DPK dapat direpokan kepada Bank Indonesia dalam kondisi tertentu untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Kedua instrumen makroprudensial tersebut bersifat countercyclical yang dapat disesuaikan sejalan dengan siklus ekonomi dan keuangan.

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: