Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Impor Beras, Kini Pemerintah Bakal Impor Garam 3,7 Juta Ton

Usai Impor Beras, Kini Pemerintah Bakal Impor Garam 3,7 Juta Ton Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah siap mengimpor 3,7 juta ton garam industri untuk memenuhi kebutuhan agar industri mampu membuat perencanaan yang baik guna mendorong ekspansi bisnis.

"Kita memutuskan 3,7 juta impor saja, tapi itu tidak sekaligus juga, kita lihat berapa kemampuan sebulan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi terbatas mengenai garam industri di Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Darmin mengatakan permintaan impor garam industri diminta oleh Kementerian Perindustrian mengingat garam industri tidak diproduksi di dalam negeri, padahal komoditas ini dibutuhkan untuk mendorong produksi.

Ia menambahkan angka 3,7 juta ton sudah disesuaikan dengan kebutuhan garam industri per tahun, sehingga apabila Kementerian Perdagangan dalam setahun ini ingin melakukan impor, tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Peraturannya tetap di KKP, tapi impor garam industri tidak memerlukan rekomendasi setiap kali impor, itu nanti di Kemendag dengan batas 3,7 juta ton. Tadinya tidak pernah ada batas-batas, pokoknya dikasih kewenangan impor," kata Darmin.

Beberapa industri yang memerlukan garam industri antara lain industri farmasi dan petrokimia yang membutuhkan garam untuk mendorong produksi dan ekspor.

Darmin menjamin impor garam industri tidak akan mengganggu produksi garam lokal karena komoditas dalam negeri itu hanya digunakan untuk konsumsi maupun industri pengasinan ikan.

"Kita ingin supaya industri bisa bikin perencanaan yang baik, susah kalau bikin rencana, garamnya tidak ada. Kita tidak menghasilkan ini di lokal, hanya garam konsumsi," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: