Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Pembangunan NYIA, AP I Tetap Patuhi Penugasan

Soal Pembangunan NYIA, AP I Tetap Patuhi Penugasan Kredit Foto: Angkasapura1.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Angkasa Pura I (Persero) akan tetap mematuhi penugasan pemerintah untuk membangun Bandara Internasional Baru Yogyakarta atau New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo. 

Pernyataan tersebut diungkapkan perseroan terkait pelaksanaan kegiatan pengosongan lahan untuk proyek pembangunan NYIA. Seperti diketahui, sebagian kecil warga setempat masih menolak untuk menerima pembangunan bandara sebagai infrastruktur publik dan proses pengosongan lahan.

Pembangunan yang dilakukan perseroan tidak lain sebagai infrastruktur publik sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2017. 

Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Israwadi mengatakan, pembangunan bandara baru di Yogyakarta merupakan rangkaian penugasan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengelola bandara yang akan menjadi salah satu gerbang kawasan Yogyakarta, Solo, dan Semarang (Joglosemar).  

Penugasan bagi PT Angkasa Pura I (Persero) ini juga diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2017.

"Pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta di Kulonprogo merupakan proyek strategis nasional dan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan terhadap pengguna transportasi udara. Oleh karena itu, PT Angkasa Pura I (Persero) tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan tepat waktu sehingga dapat dioperasikan pada April 2019," ujar Israwadi dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/1/2017).

Selain dua Perpres tersebut, sebagai bagian dari dasar hukum pembangunan NYIA, PT Angkasa Pura I (Persero) telah mengantongi izin lingkungan terkait pembangunan NYIA dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.557/Menlhk/Setjen/PLA4/10/2017.

Izin yang telah dikantongi tersebut berisi tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Bandar Udara New Yogyakarta International Airport di Desa Palihan, Desa Glagah, Desa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada PT Angkasa Pura I (Persero) dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.558/Menlhk/Setjen/PLA.4/10/2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: