Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Keluhkan Lambatnya Pembuatan E-KTP

Warga Keluhkan Lambatnya Pembuatan E-KTP Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagian warga Kabupaten Tanah Bumbu, mengeluhkan layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang terkesan lambat saat melayani pembuatan kartu tanda penduduk elektronik.

Salah seorang warga Kecamatan Simpang Empat, Umy Farah, di Batulicin, Minggu mengatakan, pihaknya harus mengantre satu hari penuh untuk mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Mulai pukul 09.00 wita saya sudah mulai mengambil nomor antrean untuk mengikuti prosedur yang sudah ditentukan, namun hingga pukul 15.00 wita baru mendapatkan panggilan dari loket Disdukcapil, itupun hanya kartu KK yang baru selesai sedangkan untuk e-KTP harus menunggu lima hingga enam bulan baru selesai," katanya.

Ia mengatakan, secara sekilas kondisi yang ada di kantor Disdukcapil tidak begitu banyak antrean, namun banyak sebagian warga yang mengeluh terhadap pelayanannya karena terkesan lambat. Bahkan terlihat ada juga salah satu dari petugas yang datangnya terlambat.

Kapala Bidang Pengelolaan Informasi Administriasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK) pada Disdukcapil, Gento Hariyadi, menuturkan saat ini Disdukcapil Tanah Bumbu mengalami kendala dalam proses penunggalan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang dikirimkan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

"Secara sistem, semua data dalam pembuatan KK baru ataupu e-KTP harus dikirim ke Ditjen Dukcapil dengan mengunakan sistem online untuk dilakukan penunggalan NIK, setelah itu kalau sudah diverifikasi Ditjen Dukcapil akan mengirim kembalik ke Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk dilakukan pencetakan," katanya.

Dijelaskan, semua prosedur dalam pembuatan KK atau e-KTP sudah mengunakan aplikasi sistem online dan memenuhi prosedur, sehingga pihaknya tidak bisa memastikan jaringan yang gunakan bisa lancar terus-menerus.

Dari kondisi ini, disduk capil dalam pelayanan pembuatan KK dan e-KTP memberikan ketenggangan waktu selama paling lama enam bulan dari dilakukannya perekaman, kalau memang dalam prosesnya sebelum enam bulan sudah rampung maka petugas akan menghubungi yang bersangkutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: