Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU: Di Semarang Ada 100 Ribu Warga yang Belum Terdaftar Sebagai Pemilih

KPU: Di Semarang Ada 100 Ribu Warga yang Belum Terdaftar Sebagai Pemilih Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Semarang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memprediksi ada sekitar 100 ribu warga yang belum terdaftar sebagai pemilih karena belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Itu informasi yang kami dapat dari hasil rakor dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ada 100 ribuan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono di Semarang, Minggu.

Ia mengatakan data yang digunakan KPU merupakan data kependudukan dari Disdukcapil Kota Semarang yang telah melakukan perekaman e-KTP sehingga dimungkinkan belum banyak yang terdaftar karena belum melakukan rekam e-KTP.

Sebagaimana persyaratan sebagai pemilih, kata dia, harus memiliki e-KTP, atau Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan telah melakukan perekaman data e-KTP dari Disdukcapil, tetapi sementara ini pihaknya mendasarkan pada e-KTP.

Berdasarkan data dari Disdukcapil Kota Semarang yang menyebutkan sekitar 100 ribuan warga belum rekam e-KTP, kata dia, dimungkinkan mereka belum pula terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018.

"Makanya, dari data itu sekitar 100 ribuan warga perlu dicek kembali. Mulai 20 Januari lalu, sesuai instruksi dari KPU pusat kan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data secara serentak, termasuk di Kota Semarang," katanya.

Artinya, kata dia, kegiatan coklit yang dilakukan KPU Kota Semarang menjadi momentum untuk membantu Pemerintah Kota Semarang, dalam kaitan ini Disdukcapil untuk menemukan masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"Dari coklit kan bisa diketahui karena petugas kami membawa formulir atau list daftar kependudukan yang diambil dari Disdukcapil Kota Semarang, kemudian dicocokkan dengan kondisi di lapangan yang bersangkutan," katanya.

Ia mencontohkan kemungkinan adanya warga yang namanya belum terdaftar bisa diketahui, termasuk warga yang mungkin sudah meninggal dunia, atau sudah pindah domisili juga diketahui sehingga bisa dicoret dari data tersebut.

"Kalau ada nama yang belum (terdaftar, red.), bisa dimasukkan hari ini. Kemudian, kalau ada yang pindah, meninggal dunia, dan sebagainya tetapi baru diketahui sekarang ini bisa dicoret. Coklit berlangsung sampai 18 Februari 2018," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Bagikan Artikel: