Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lokataru Laporkan Hasil Investigasi Freeport ke DPRP

Lokataru Laporkan Hasil Investigasi Freeport ke DPRP Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jayapura -

Kantor Hukum dan HAM Lokataru selaku kuasa hukum bagi 8.300 karyawan mogok PT Freeport Indonesia yang diberhentikan sepihak, melaporkan hasil investigasinya di Timika, Kabupaten Mimika, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Haris Azhar selaku kuasa hukum ribuan eks karyawan Freeport itu, bersama Ketua PC SPKEP SPSI Mimika Aser Gobai, dan perwakilan karyawan mendatangi kantor DPRP di Jayapura, dan diterima oleh Wakil Ketua Komisi I DPRP Tan Wie Long, dan dua anggota DPRP lainnya.

Haris mengatakan bahwa kenyataan di Timika berbeda dengan laporan-laporan yang diterima sejak Lokataru menjadi kuasa hukum ribuan karyawan eks Freeport dan perusahaan privatisasinya itu.

"Bahkan, lebih buruk berdasarkan hasil investigasinya di Timika sejak Rabu (17/1) hingga Minggu (21/1)," ujarnya.

Ia juga mengatakan telah mencatat sejumlah kasus pelanggaran hukum, kasus Hak Asasi Manusia seperti "furlough" yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, dan manajemen Freeport yang tidak mau berdialog dengan serikat pekerja dan berujung pada mogoknya 8.300 karyawan di Timika yang kini memasuki 10 bulan.

Mogok yang berujung pada PHK sepihak hampir 1/3 dari karyawan yang bekerja di Freeport di Timika tersebut diikuti dengan pelanggaran hukum dan HAM yang dibuat oleh instansi pemerintah lain, seperti penutupan rekening karyawan yang didalamnya juga terdapat tabungan karyawan dan menghentikan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Akibat dari kebijakan Freeport tersebut, dilaporkan sebanyak 15 karyawan mogok yang meninggal dunia lantaran tidak mampu membiayai pengobatan lanjutan yang semakin mahal, ratusan anak-anak yang akhirnya putus sekolah akibat kesulitan biaya pendidikan, lantaran gaji dan tunjangan karyawan tidak dibayarkan.

Ratusan karyawan yang kehilangan tempat tinggal karena tidak mampu membayar biaya sewa rumah, bahkan juga tindakan semena-mena aparat kepolisian Timika terkait penanganan masalah karyawan mogok Freeport.

Wakil Ketua Komisi I Tan Wie Long bersama dengan dua anggota DPRP Papua Komisi I Laurensius Kadepa dan Elvis Tabuni mengaku kaget dengan laporan hasil investigasi tersebut lantaran banyak informasi yang baru diketahui pihaknya.

"Selama ini yang kami dengar bahwa ada mogok yang berujung pada PHK sepihak oleh Freeport, tetapi kami tidak tahu sampai pada kasus lain dan dampaknya," kata Tan.

Menurut Tan, selama ini pihak DPRP telah berusaha agar persoalan karyawan Freeport tersebut dapat segera diselesaikan, tetapi berbagai usaha yang dilakukan terasa sia-sia karena tidak mendapat jawaban pasti. Ia juga mengatakan bahwa, secara khusus, kedatangan kuasa hukum eks karyawan Freeport dan pimpinan cabang SPSI Mimika tersebut memberikan semangat kepada jajarannya untuk bangkit.

Secara detail, hasil investigasi Lokataru tersebut akan diserahkan secara resmi pada pekan depan setelah data-data yang telah dihimpun tersebut dirapikan lagi oleh kuasa hukum karyawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: