Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Sulsel Ciduk 7 Pengemudi Grab yang Pakai Sistem 'Tuyul'

Polda Sulsel Ciduk 7 Pengemudi Grab yang Pakai Sistem 'Tuyul' Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menangkap tujuh pengemudi Grab Car di Makassar. Mereka diciduk karena melakukan kecurangan order pada sistem elektronik aplikasi taksi online tersebut. Mereka disinyalir melakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau istilahnya menggunakan sistem "tuyul".

Ketujuh pengemudi Grab Car itu masing-masing berinisal IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25). Mereka ditangkap saat berkumpul di sebuah rumah kos di Jalan Toddupuli, Kota Makassar, Minggu (21/1/2018). Ketujuh pengemudi Grab Car itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan penipuan. 

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, membenarkan penangkapan tujuh pengemudi Grab Car atas dugaan kasus penipuan. Hingga kini, para tersangka sudah ditahan sembari menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Kepolisian mendalami modus dan motif kejahatan itu.

"Kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya sindikat illegal access terhadap sistem elektronik Grab. Para pelaku melakukan transaksi dengan pelanggan fiktif atau dengan istilah tuyul untuk mencurangi sistem aplikasi Grab Car. Mereka memiliki lebih dari satu akun dengan identitas berbeda-beda," terang Dicky, dalam keterangan persnya, Senin (22/1/2018).

Menurut Dicky, para pelaku dengan sengaja melakukan kecurangan yang bermuara pada penipuan dan kerugian terhadap aplikasi Grab Car. Mereka mempersiapkan alat yang difungsikan untuk mencurangi sistem elektronik aplikasi Grab. Dengan demikian, posisi keberadaan serta pergerakan GPS pengemudi bisa diatur sesuai kehendak pelaku.

"Masing-masing akun mereka dilengkapi alat khusus Mock Location pada handphone untuk mengatur lokasi pergerakan kendaraan di GPS. Dengan bantuan alat itu, mereka memanipulasi 15 orderan atau trip per hari sehingga mendapatkan bonus atau insentif per harinya mencapai Rp240 ribu dari aplikasi Grab," tutur Dicky.

Dalam kasus itu, kepolisian menyita lima unit mobil, 50 unit handphone, 7 kartu ATM, 3 unit modem, dan catatan berisi log illegal access

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Ratih Rahayu

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: