Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Curangi Grab, 7 Sopir Taksi Online Terancam 12 Tahun Penjara

Curangi Grab, 7 Sopir Taksi Online Terancam 12 Tahun Penjara Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Bandung -

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, mengungkapkan tujuh pengemudi Grab Car yang melakukan kecurangan order pada sistem aplikasi taksi online terancam hukuman berat. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp21 miliar.

Ketujuh pengemudi Grab Car telah berstatus tersangka. Mereka disangkakan Pasal 30 juncto Pasal 46 Sub Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Ketujuh pengemudi Grab Car itu diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp21 miliar. Itu sesuai pasal yang dipersangkakan," kata Dicky, dalam keterangan persnya, Senin (22/1/2018).

Ketujuh pengemudi Grab Car itu masing-masing berinisal IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25). Mereka ditangkap saat berkumpul di sebuah rumah kos di Jalan Toddupuli, Kota Makassar, Minggu, 21 Januari. Selain ditetapkan tersangka, ketujuh pengemudi Grab Car itu sudah ditahan sembari dilakukan pemeriksaan. 

"Kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya sindikat illegal access terhadap sistem elektronik Grab. Para pelaku melakukan transaksi dengan pelanggan fiktif atau dengan istilah "tuyul" untuk mencurangi sistem aplikasi Grab Car. Mereka memiliki lebih dari satu akun dengan identitas berbeda-beda," terang Dicky.

Menurut Dicky, para pelaku dengan sengaja melakukan kecurangan yang bermuara pada penipuan dan kerugian terhadap aplikasi Grab Car. Mereka mempersiapkan alat yang difungsikan untuk mencurangi sistem elektronik aplikasi Grab sehingga posisi keberadaan serta pergerakan GPS pengemudi bisa diatur sesuai kehendak pelaku. 

 

"Masing-masing akun mereka dilengkapi alat khusus Mock Location pada handphone untuk mengatur lokasi pergerakan kendaraan di GPS. Dengan bantuan alat itu, mereka memanipulasi 15 orderan atau trip per hari sehingga mendapatkan bonus atau insentif per harinya mencapai Rp240 ribu dari aplikasi Grab," tutur Dicky.

 

Dalam kasus itu, kepolisian menyita lima unit mobil, 50 unit handphone, 7 kartu ATM, 3 unit modem dan catatan berisi log illegal access. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Ratih Rahayu

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: