Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Proyek Jembatan Kedungkandang

KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Proyek Jembatan Kedungkandang Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszaman, tersangka korupsi suap pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada Tahun 2015.

"KPK menahan Hendarwan Maruszaman untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/1/2018).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Kasus pertama, Moch. Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga Moch. Arief Wicaksono menerima uang sejumlah Rp700 juta.

Sebagai penerima, Moch. Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Jarot Edy Sulistyono disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap dua terhadap Jarot.

Pada kasus kedua, Moch. Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.

Diduga Moch Arief Wicaksono menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 hingga 2018.

Sebagai penerima, Moch. Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi, Hendarwan Maruszaman disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: