Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CITA Apresiasi Usulan Penurunan PPh terhadap UMKM

CITA Apresiasi Usulan Penurunan PPh terhadap UMKM Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai usulan pemerintah yang akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk usaha kecil dan menengah (UKM) menjadi 0,5 persen bakal menggairahkan perekonomian.

Saat ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003, tarif PPh final untuk UKM yang dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan dengan omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar setahun adalah sebesar 1 persen. Melalui revisi PP 26/2013, tarif PPh akan diturunkan menjadi 0,5 persen.

"Penurunan tarif ini menjadi bentuk moderasi di saat perekonomian mengalami perlambatan, dengan harapan menggairahkan perekonomian dan meningkatkan kepatuhan pajak," kata Yustinus di Jakarta, Senin.

Yustinus mengatakan penurunan ini diperuntukkan bagi wajib pajak UKM, termasuk pelaku bisnis konvensional agar tercipta kesetaraan. Ia menilai selama ini tarif PPh sebesar 1 persen dirasakan terlalu tinggi bagi pelaku UKM.

Usulan untuk merevisi PP 26/2013 seharusnya selaras dengan kebijakan dan pengaturan tentang UKM di kementerian/lembaga teknis lainnya sehingga negara hanya memiliki satu kebijakan tunggal yang komprehensif terhadap UKM.

Selain itu, ia mengusulkan dalam revisi tersebut pemerintah mengatur jangka waktu penggunaan skema pajak UKM maksimal tiga tahun dengan pembukuan sederhana serta fasilitas penyediaan aplikasi untuk pelaporan yang praktis dan sederhana.

Yustinus mengusulkan pemerintah memberlakukan klasifikasi tarif final, contohnya pembebasan pajak untuk WP dengan omzet di bawah Rp300 juta setahun.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: