Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korsel Larang Penggunaan Rekening Anonim dalam Perdagangan Cryptocurrency

Korsel Larang Penggunaan Rekening Anonim dalam Perdagangan Cryptocurrency Kredit Foto: Reuters/Kim Hong-Ji/File Photo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Korea Selatan akan melarang penggunaan rekening bank anonim dalam perdagangan crptocurrency yang akan diberlakukan mulai 30 Januari, regulator Korea Selata mengatakan pada hari Selasa dengan langkah telegraf yang dirancang untuk menghentikan koin virtual agar tidak digunakan untuk tindakan pencucian uang dan kejahatan lainnya.

Langkah tersebut muncul di atas upaya peningkatan Seoul untuk membasmi obsesi Korea Selatan terhadap cryptocurrency. Semua orang dari ibu rumah tangga hingga mahasiswa dan pekerja kantoran telah bergegas untuk melakukan perdagangan pasar cryptocurrency, meskipun ada peringatan dari pembuat kebijakan global mengenai investasi pada aset yang tidak memiliki pengawasan peraturan yang luas.

Harga bitcoin di Korea Selatan memperpanjang kerugian menyusul pengumuman peraturan terbaru, turun 3,34 persen pada $12.699 pada 0409 GMT, menurut Bithumb, pertukaran mata uang virtual terbesar kedua di negara itu.

Bitcoin BTC = BTSP merosot hampir 20 persen pekan lalu ke level terendahnya setelah empat minggu di bursa Bitstamp yang berbasis di Luxembourg, tertekan oleh kekhawatiran tentang kemungkinan larangan perdagangan aset virtual di bursa Korea Selatan. Pada perdagangan Selasa sore, naik 5,4 persen menjadi $10,925.

Pembuat kebijakan di seluruh dunia menyerukan peraturan perdagangan cryptocurrency yang lebih ketat dan terkoordinasi. Kepala regulator keuangan Korea Selatan pekan lalu mengatakan bahwa pemerintah mungkin akan mempertimbangkan untuk menutup pertukaran mata uang virtual domestik.

Kantor Kepresidenan Korea Selatan telah mengklarifikasi bahwa larangan perdagangan langsung pada pertukaran mata uang virtual hanyalah salah satu langkah yang dipertimbangkan, dan bukan sebuah kebijakan final.

"Pemerintah masih membahas apakah larangan langsung dibutuhkan atau tidak, secara internal," seorang pejabat pemerintah yang menolak disebutkan namanya setelah melalui pengarahan pada hari Selasa, sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (23/1/2019).

Selama bulan lalu, pernyataan pemerintah telah menggarisbawahi perbedaan antara Kementerian Kehakiman, yang telah mendorong pendekatan yang lebih keras, dan regulator yang telah menunjukkan keengganan untuk menerapkan larangan langsung.

Mulai (30/1/2018), trader cryptocurrency di Korea Selatan tidak akan diizinkan untuk membuat simpanan ke dalam dompet pertukaran mata uang virtual mereka kecuali jika nama di rekening bank mereka sesuai dengan nama akun di bursa cryptocurrency, Kim Yong-beom, wakil ketua Komisi Jasa Keuangan mengatakan pada sebuah konferensi pers di Seoul.

"Semua orang tahu ini akan datang, karena pemerintah sudah mengatakan akan memberlakukan sistem nama sebenarnya sebelumnya. Sebaliknya, saya bisa melihat ini sebagai kesempatan untuk masuk, bukan keluar. Saya tidak melihat alasan untuk mengeluarkan uang saya," ungkap seorang investor bitcoin lokal yang hanya setuju untuk diidentifikasi oleh nama keluarganya Ahn.

Regulator sebelumnya mengatakan akan menemukan panduan rinci untuk bank-bank lokal untuk mengidentifikasi klien dengan benar dan juga dengan nama mereka sebenarnya dalam transaksi cryptocurrency.

Untuk membuat simpanan ke dalam dompet koin virtual, trader cryptocurrency perlu mengidentifikasi diri mereka dengan nama asli mereka di bursa dan meminta identitas mereka dicocokkan dengan informasi di bank lokal pada (30/1/2018).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: