Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Dicabut, 8.300 Karyawan Freeport Mogok

BPJS Kesehatan Dicabut, 8.300 Karyawan Freeport Mogok Kredit Foto: Antara/Spedy Paereng
Warta Ekonomi, Jayapura -

Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda mengungkapkan bahwa  PT Freeport Indonesia lah yang menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan ribuan karyawannya yang hingga kini masih mogok kerja di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

"Oh tidak, tidak, bukan BPJS Kesehatan, jadi begini sebenarnya yang menonaktifkan kepesertaannya (ribuan karyawan mogok) itu adalah Freeport, yang menengnonaktikan, karena Freeport tidak membayarkan iurannya otomatis ya tidak aktif," kata Wahyudin usai menghadiri rapat dalam rangka kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di Jayapura, Selasa (23/1/2018).

Status kepesertaan 8.300 karyawan PT Freeport Indonesia, kontraktor, dan privatisasi dinonaktifkan pada Mei 2017 ketika ribuan karyawan tersebut mogok kerja akibat kebijakan sepihak manajemen Freeport yang merumahkan karyawannya dengan alasan efisiensi. 

Data Lokataru, kantor Hukum dan HAM sebagai kuasa hukum karyawan mogok Freeport mencatat sebanyak 15 orang karyawan mogok meninggal dunia sebagai dampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kuasa hukum karyawan mogok, Haris Azhar, mengatakan jika menggunakan istilah versi Freeport bahwa karyawan mogok telah di-PHK maka mereka masih mendapat layanan BPJS selama enam bulan kedepan. Sedangkan mogok berarti hak-hak karyawan tetap dibayarkan termasuk kewajiban Freeport untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Wahyudin mengatakan bahwa karyawan yang dinonaktifkan kepesertaannya itu statusnya belum jelas apakah sudah di-PHK atau masih berstatus mogok. Dengan demikian BPJS otomatis saja menonaktifkan kepesertaan ribuan karyawan tersebut. 

Kendati sudah bertahun-tahun karyawan bersangkutan telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun menurut Wahyudin tetap akan dinonaktifkan jika menunggak selama satu bulan pun karena demikian aturan BPJS Kesehatan. 

Dengan demikian yang bertanggungjawab dalam hal ini menurut Wahyudin adalah PT Freeport sebagai perusahaan yang memberi kerja. 

"Kalau mau aktifkan bahwa ia harus beralih segmen menjadi PBPU atau peserta mandiri dengan membayar iurannya, langsung aktif."

Salah satu pengurus PC SPKEP SPSI Mimika Tripuspita megatakan bahwa alasan tersebut tidak bisa dibenarkan sebab terkesan BPJS Kesehatan mengikuti kemauan manajemen Freeport tanpa alasan jelas. 

"Seharusnya BPJS meminta penjelasan kepada Freeport terkait kejelasan status ribuan karyawan itu bukan hanya telan mentah-mentah apa yang Freeport perintahkan," ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: