Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fadli Zon: Rangkap Jabatan Boleh, Asal.....

Fadli Zon: Rangkap Jabatan Boleh, Asal..... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai menteri Kabinet Kerja yang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, tergantung kebijakan Presiden Joko Widodo, apakah masih tidak diperbolehkan atau sudah ada perubahan kebijakan.

"Dulu Presiden Jokowi mengatakan para menteri tidak boleh rangkap jabatan di partai politik, namun kalau sekarang boleh, kita bisa menilai sendiri," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menilai terkait rangkap jabatan tersebut, harus dilihatnya sebagai hak prerogatif Presiden Jokowi karena para menteri diangkat dan diberhentikan Presiden.

Menurut dia, kemungkinan Presiden memiliki pertimbangan-pertimbangan ketika para menterinya rangkap jabatan sehingga menyerahkan kepada Presiden atas keputusan tersebut.

"Mungkin Presiden memiliki pertimbangan-pertimbangan lain namun saya tidak tahu, dan kita serahkan kepada Presiden," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengkritik kebijakan Presiden yang diawal pemerintahan yang secara tegas mengatakan para menterinya tidak boleh menjadi pengurus di partai politik.

Namun saat ini, menurut dia, ada beberapa menteri yang menjadi pengurus partai bahkan sebagai Ketua Umum partai dan berubahnya kebijakan itu menunjukkan tidak adanya satu prosedur tetap yang baku.

Di dalam Kabinet Kerja, terdapat dua orang menteri yang menjadi pengurus partai politik yaitu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar. Lalu Menteri Sosial Idrus Marham yang juga sebagai Ketua Koordinator Bidang Kelembagaan DPP Partai Golkar.

Presiden Joko Widodo mengizinkan Airlangga Hartarto untuk rangkap jabatan sebagai Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar karena masa kerja kabinet saat ini hanya tersisa satu tahun. Presiden menilai tidak efektif apabila dilakukan pergantian di pos menteri perindustrian.

"Kita tahu Pak Airlangga ini di dalam sudah jadi menteri. Ini tinggal satu tahun saja praktis ini kita, kalau ditaruh orang baru ini belajar bisa enam bulan, kalau tidak cepat bisa setahun kuasai itu," kata Presiden di Jakarta, Rabu (17/1).

Jokowi mengizinkan Airlangga rangkap jabatan karena yang bersangkutan adalah sosok yang sangat mengerti mengenai dunia perindustrian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: