Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Komentar Bu Menkeu Soal Mainan Impor Berlabel SNI...

Ini Komentar Bu Menkeu Soal Mainan Impor Berlabel SNI... Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengomentari soal mainan impor yang wajib memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang belakangan hangat karena video viral seseorang yang merusak mainannya karena dilarang masuk petugas Bea Cukai.

Sri Mulyani menganggap hal tersebut sebagai suatu kesulitan yang besar. Di satu sisi, Kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian mengharapkan adanya suatu proteksi terhadap industri di dalam negeri.

"Tapi di sisi lain kita lihat bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan, mereka juga membawa mainan anak dan dalam hal ini tidak ada pembedaan antara membawa mainan untuk kebutuhan pribadi dengan yang diperjualbelikan," kata Sri Mulyani usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.

Ia menuturkan, pihaknya kini terus melakukan upaya untuk dapat membedakan barang yang dibawa untuk tujuan pribadi dan juga untuk tujuan diperdagangkan. Hal tersebut cukup menantang karena sebagian penjual yang memperdagangkan barangnya melalui media sosial juga membeli barang impor dalam partai kecil.

"Jadi kita melakukan pembedaan itu sekarang ini. Kalau orang beli mainan satu dua tiga empat lima, baik melalui online atau bawa sendiri, itu kan untuk pribadi. Walaupun sekarang itu kesulitannya masyarakat membeli dalam partai kecil tapi jualnya di Facebook Instragram juga. Ini adalah sesuatu yang memang perlu, tapi kami akan terus coba memperbaiki pelayanan dan merespon keadaan yang ada di masyarakat," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, sempat ramai video tentang seseorang, yang diketahui bernama Faiz Ahmad, merusak mainann karena dilarang masuk oleh petugas Bea dan Cukai di Bengkulu, 11 Januari 2017 lalu.

Pihak Bea Cukai sendiri menyebutkan, larangan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan secara Wajib. Aturan tersebut mewajibkan siapapun yang membawa mainan impor diminta mengurus izin SNI dari Kemenperin.

Sementara itu, pihak Kemenperin sendiri menyebutkan, pembelian mainan dari luar negeri secara satuan merupakan salah satu pengecualian SNI sehingga tidak perlu mengurus SNI.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: