Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Optimis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen

OJK Optimis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis sektor jasa keuangan mampu mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2018 sebesar 5,4 persen. Hal ini didukung oleh solidnya indikator sektor jasa keuangan baik dari sisi pemodalan dan likuiditas, maupun tingkat risiko yang terkendali.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan Berdasarkan capaian 2017 dan dengan target pertumbuhan ekonomi 5,4% yang ditetapkan Pemerintah Pusat pada 2018, OJK memperkirakan kredit dan Dana Pihak Ketiga perbankan berpotensi untuk tumbuh di kisaran 10%-12%.

"Kondisi ini memberikan landasan yang kuat bagi sektor jasa keuangan untuk lebih proaktif dalam menyediakan sumber pendanaan untuk mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian domestik," katanya usai mengikuti Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018 di Bandung, Selasa (23/1/2018).

Selain itu, untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri jasa keuangan, OJK akan mendorong sinergi bank dan lembaga keuangan lainnya dalam pembiayaan proyek infrastruktur dan mengintensifkan penerapan teknologi dalam pengembangan produk dan layanannya. 

"Saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah kondisi makroekonomi dan sektor jasa keuangan yang kondusif," jelas Nurhaida.

Berkenaan dengan arah kebijakan OJK pada 2018 ini, Nurhaida menjelaskan pihaknya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dia juga menekankan pada 2018 OJK akan memprioritaskan pertumbuhan infrastruktur; percepatan program industrialisasi; pemerataan kesejahteraan masyarakat, seperti melalui peningkatan literasi dan akses pembiayaan masyarakat, serta optimalisasi potensi ekonomi syariah; dan inklusi keuangan.

“Untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan masyarakat, program-programnya sudah kita susun,” ucap Nurhaida.

Menyikapi perkembangan teknologi yang begitu pesat, OJK mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan (Fintech) selama produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat namun tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness) agar aspek perlindungan masyarakat terpenuhi. 

Saat ini, terdapat 30 perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar/berizin di OJK dan 36 perusahaan dalam proses pendaftaran. Total pembiayaan bisnis FinTech ini telah mencapai Rp2,6 Triliun dengan 259.635 peminjam.

Dia menambahkan OJK mengarahkan lembaga jasa keuangan agar meningkatkan sinergi dengan perusahaan Fintech ataupun mendirikan lini usaha Fintech. .

"Sedangkan menyikapi perkembangan cryptocurrency, OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: