Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi! Maroko Perbolehkan Perempuan Jadi Notaris

Resmi! Maroko Perbolehkan Perempuan Jadi Notaris Kredit Foto: Reuters/Suhaib Salem
Warta Ekonomi, Jakarta -

Maroko telah menyetujui sebuah gerakan yang memungkinkan perempuan di negara tersebut untuk menjadi pejabat notaris publik, sebuah pekerjaan yang secara tradisional hanya dipegang oleh laki-laki.

Raja Mohammed VI pada hari Senin (21/1/2018) mendukung keputusan tersebut melalui sebuah keputusan kerajaan, yang akan mengubah undang-undang yang ada.

Langkah tersebut memberi wewenang kepada perempuan yang berkompeten di seluruh Maroko untuk melakukan sejumlah tugas sesuai dengan hukum Islam, termasuk mendokumentasikan perkawinan atas nama pemerintah. Sebagai pejabat notaris Islam sebuah profesi yang dikenal sebagai "adoul" wanita sekarang juga dapat mengelola kasus-kasus warisan, mengelola transaksi real estate, dan mendokumentasikan kesaksian saksi yang diperlukan untuk persidangan.

Menurut laporan media lokal, Kementerian Kehakiman membuka sekitar 700 posisi "adoul" bagi wanita untuk diisi. Secara terpisah pada hari Senin, Raja Mohammed menunjuk lima menteri baru, menurut sebuah pernyataan pemerintah. Pada bulan Oktober, beberapa pejabat dipecat karena gagal memperbaiki ekonomi, karena rencana pembangunan lima tahunnya yang sedang berjalan.

Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa amandemen undang-undang telah dibuat untuk memberi hak kepada perempuan lebih banyak di negara ini, termasuk mengubah undang-undang kewarganegaraan untuk memungkinkan wanita Maroko menikah dengan orang asing untuk menyampaikan kewarganegaraan kepada anak-anak mereka.

Perempuan dalam beberapa tahun terakhir juga menduduki posisi lain yang umumnya didominasi laki-laki, seperti petugas polisi, dalam upaya meningkatkan peran mereka di sektor publik. Beberapa inisiatif dengan tujuan untuk memberdayakan perempuan di negara ini juga memungkinkan perempuan Maroko menjadi investor aktif dan pengusaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: