Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Soroti Standar Keamanan Kerja

DPR Soroti Standar Keamanan Kerja Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyoroti seringnya terjadi kasus kecelakaan kerja sektor konstruksi akhir-akhir ini sehingga pihaknya berencana memanggil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Kami sangat menyayangkan insiden kecelakaan kerja saat pengerjaan pemasangan box girder LRT di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur yang menyebabkan 5 orang terluka. Kecelakaan kerja seperti ini sudah berulang, seharusnya bisa dihindari jika aspek keselamatan dan keamanan dipenuhi penyedia jasa konstuksi," kata Sigit Sosiantomo di Jakarta, Rabu.

Politisi PKS itu mengingatkan bahwa sesuai dengan pasal 52 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa, dan Subpenyedia Jasa dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Harus Memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

Jika tidak, maka penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi hingga pencabutan izin.

Sigit mengingatkan bahwa insiden kecelakaan kerja telah terjadi beberapa kali dalam rentang waktu tiga bulan terakhir, dengan jenis kecelakaan kerja yang terjadi tergolong serupa.

Pertama, yaitu pada Jumat 22 September 2017, kecelakaan kerja juga terjadi di proyek jalan tol Bogor - Ciawi -Sukabumi (Bocimi) berupa robohnya jembatan yang menelan seorang korban jiwa.

Hanya sebulan berselang, kecelakaan kerja serupa terjadi di proyek jalan tol Pasuruan Probolinggo (Paspro). Girger jalan layang yang merupakan salah satu proyek strategis nasional senilai Rp2,90 triliun itu roboh dan menyebabkan seorang pekerja tewas.

Selanjutnya pada awal Januari 2018, insiden kecelakaan kerja juga terjadi di proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari, Jakarta Selatan.

Untuk itu, ujar dia, Komisi V DPR akan memanggil Kementerian PUPR, khususnya Dirjen Bina Konstruksi untuk mengevaluasi apakah sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) pada proyek kontruksi sudah diterapkan, atau baru sebatas sosialisasi saja tetapi tidak sampai ke dalam tahan penerapan.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan segera membentuk Komite Keselamatan Konstruksi untuk mengurangi dan mencegah kecelakaan di sektor ini.

"Kita sudah rapat hari ini. Kami akan bentuk Komite Keselamatan Konstruksi seperti KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi ) sektor transportasi," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjawab pers usai mendampingi Presiden Jokowi meresmikan Istora Senayan Jakarta, Selasa (23/1) malam.

Penegasan tersebut disampaikan terkait maraknya kecelakaan konstruksi sejak dua tahun terakhir di Indonesia, bersamaan dengan masifnya pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Basuki menjelaskan lembaga independen tersebut adalah amanah dari UU Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dengan keanggotaan tidak hanya pejabat PUPR, tetapi juga para pakar di bidangnya.

Data Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4-Indonesia) menyebutkan, sejak 1 Agustus 2017 hingga awal 2018, telah terjadi lebih dari 10 kasus kecelakaan konstruksi di proyek infrastruktur jalan yang mengakibatkan sedikitnya empat pekerja meninggal dunia dan 11 pekerja lainnya menderita cidera.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: