Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Agama: Biaya Haji Naik Karena Saudi Terapkan Pajak

Menteri Agama: Biaya Haji Naik Karena Saudi Terapkan Pajak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Makassar -
Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan rencana kenaikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2018 dilakukan menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen. Pemerintah telah mengusulkan kenaikan biaya haji sebesar 2,58 persen. Usulan itu akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI. 
 
Pemerintah terpaksa menaikkan biaya haji karena tidak ada opsi lain. Toh, sumber pembengkakan ongkos haji berada di luar kewenangan pemerintah. "Kenapa terjadi kenaikan biaya haji? Itu bukan karena kenaikan biaya pokok, seperti hotel, transportasi dan catering makanan. Itu karena pemerintah Saudi Arabia menerapkan pajak 5 persen terhitung 1 Januari 2018 dan itu diberlakukan untuk semuanya, terkecuali haji," kata dia, di Makassar, Kamis, (25/1/2018).
 
"Olehnya itu tidak ada pilihan lain, maka terjadilah pembengkakan pada biaya haji. Kami berusaha seminimal mungkin soal kenaikan itu dan jatuhlah pada hitungan 2,58 persen," sambung Menteri Lukman. 
 
Sekadar gambaran, Menteri Lukman menjelaskan sebelumnya pemerintah Arab Saudi tidak pernah memungut pajak untuk setiap transaksi. Namun, dengan kebijakan PPN sebesar 5 persen, maka setiap transaksi yang dilakukan jemaah pastinya dipungut pajak. "Misalnya kalau makan di restoran kan ada bill (tagihan), nah itu juga diterapkan pajak sekarang. Itu (pajak) berlaku bagi semua yang lakukan transaksi, tidak terkecuali haji," papar dia.
 
Biaya haji 2017 diketahui mencapai Rp34,88 juta. Kenaikan 2,58 persen, Menteri Lukman menyebut membuat ongkos haji ditaksir melebihi Rp35 juta. Kenaikan biaya haji itu akan diterapkan kepada seluruh jemaah mulai tahun ini. "Yang sekarang mau berangkat yang ada nomor kursinya kan baru bayar Rp25 juta, masih ada kekurangan untuk dilunasi. Kalau tahun lalu Rp34 juta, kemungkina tahun ini sekitar Rp35 juta sekian. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: