Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Taksi Online Harus Patuhi Permenhub, Kalau Tidak...

Taksi Online Harus Patuhi Permenhub, Kalau Tidak... Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Semua pihak harus mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online per 1 Februari 2018, kata pengamat transportasi Universitas Katolik Sugijapranata Djoko Setiawarno.

"Pilihannya satu diatur atau tidak diatur. Kalau mau diatur harus ikut aturan. Tidak mau ikut aturan berarti ilegal," kata Djoko Setiawarno di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Menurut dia,pemerintah sebagai pelaksana Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 108/2017 harus jalan terus dan tak bergeming dengan adanya suara-suara penolakan yang melanggar komitmen dengan kembali melalukan demo dan langkah hukum.

Sedangkan pengamat transportasi dari Puslitbang Universitas Gadjah Mada (UGM) Liliek Wachid Budi Susilo menyarankan ada edukasi dari pemerintah kepada pengemudi taksi online terhadap aturan yang akan dijalankan.

Menurut Liliek, permasalahan utama dari taksi online ini sudah bergeser dari sisi transportasi menjadi sisi bisnis dan pekerjaan, maka pengemudi online harus mendapatkan edukasi kelebihan dan kekurangan dari bisnis atau pekerjaan ini, khususnya terkait dengan skala keekonomian dan keselamatan.

"Karena mereka tidak lagi berperan sebagai pengemudi saja tetapi juga dipaksa menjadi pengusaha sehingga perhitungannya bukan hanya sehari dapat berapa tetapi bagaimana mereka bisa memastikan keberlanjutan dari pekerjaan mereka," katanya.

Hal lain yang disarankannya adalah pengemudi diajak duduk bersama untuk mengkaji sistem kerja mereka khususnya terkait dengan kelayakan ekonomi dan aspek keselamatan. Dia menilai agak aneh jika tuntunan pengemudi berbeda satu sama lain, kalau tujuannya adalah sama.

Pendiri IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tepat waktu menyelesaikan dashboard guna memantau operasional taksi online sesuai permintaan PM 108/2017.

Doni mengharapkan 'dashboard' itu menyajikan data real time bukan agregat, mulai dari jumlah angkutan yang tengah beroperasi, penerapan tarif yang berlaku secara seketika, rute, dan status dari kendaraan.

"Ini akan membuat semua transparan nantinya dan ada persaingan sehat, tidak hanya antarpemain taksi online, tetapi juga dengan konvensional. Idealnya, 'dashboard' itu juga dalam bentuk aplikasi, agar teman-teman di Perhubungan Darat lebih praktis," sarannya.

Akomodasi kepentingan PM 108/2017 merupakan upaya Kementerian Perhubungan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak dan mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa. Ada tiga landasan dalam Permenhub ini yaitu kepentingan nasional,kepentingan pengguna jasa dalam aspek keselamatan dan perlindungan konsumen dan kesetaraan kesempatan berusaha.

Bila ingin menjalankan sebuah usaha sebagai perusahaan angkutan, maka wajib berbadan hukum sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Badan hukum yang dimaksud dapat berupa Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Untuk koperasi, keanggotaan atau asetnya diperbolehkan atas nama perorangan.

Peraturan ini menyebutkan mengenai persyaratan minimal lima kendaraan. Persyaratan minimal ini berlaku bagi badan hukum dengan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum. Sedangkan bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat bergabung dalam wadah koperasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: