Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPKN: Pelanggaran Hak Konsumen Properti Tinggi

BPKN: Pelanggaran Hak Konsumen Properti Tinggi Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengungkapkan pelanggaran hak-hak konsumen perumahan masih terjadi. Hal ini tampak dari setengah pengaduan yang masuk ke BPKN hingga September 2017 ternyata dari konsumen properti. 

"Sejak September, BPKN telah menerima 20 aduan dan 10 di antaranya berasal dari konsumen perumahan, baik landed house maupun apartemen," kata Ardiansyah di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Ardiansyah menambahkan, pelanggaran hak konsumen sebagian besar terjadi karena tidak jelasnya  pelaksanaan kebijakan terkait perumahan oleh pemerintah dan adanya perilaku pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

"Jika situasi tersebut terus dibiarkan akan menurunkan kepercayaan konsumen kepada pelaku usaha properti. Akibatnya, akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional," tegasnya.

Ardiansyah mengungkapkan salah satu aduan yang datang dari penghuni perumahan Violet Garden yang terletak di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Mereka diminta mengosongkan rumahnya oleh bank pemberi kredit. Hal ini terjadi gara-gara pengembang perumahan tersebut tidak kunjung melunasi kewajibannya kepada bank.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak mengenai masalah tersebut. Hasilnya ditemukan sejumlah pelanggatan yang menyebabkan kerugian konsumen.

"Ada dugaan itikad tidak baik dari pihak developer dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 7 tentang Kewajiban Pelaku Usaha adalah beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya, dengan cara tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur di awal pemberian kredit," paparnya.

Menurut Ardiansyah, para penghuni yang sudah melunasi pembayaran belum menerima dokumen sertifikat rumah. Padahal, kata dia pengembang wajib menaati aturan dalam perjanjian perikatan Jual Beli yang tertuang dalam Pasal 42 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Pasal 43 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011. 

Pasal-pasal tersebut mengatur antara lain yaitu lokasi rumah, kondisi tanah/kaveling seperti letak lokasi dan ukuran luas tanah serta patuk batas, bentuk rumah dan spesifikasi bangunan, harga rumah dan cara pembayarannya serta ketersediaan prasarana dan sarana serta utilitas umum perumahan dan fasilitas lainnya.

"Di situ juga mengatur waktu penyelesaian bangunan dan serah terima rumah, penyelesaian sengketa, dan hal-hal lain yang disepakati para pihak," ujarnya.

Untuk itu, BPKN mengingatkan kembali bahwa pada saat proses pemasaran rumah oleh pengembang tidak boleh mengandung unsur ketidakpastian. "Saya juga mengharapkan agar masyarakat konsumen juga meningkatkan pengetahuan dan pemahamannnya atas aspek-aspek terkait dengan transaksi pembelian rumah," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: