Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Taksi Online 'Nakal', Siap-Siap Kena Semprot Dishub

Taksi Online 'Nakal', Siap-Siap Kena Semprot Dishub Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas kepada angkutan umum roda empat berbasis online jika melanggar Peraturan Menteri No 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"PM 108 2017 mulai diberlakukan pada 1 Februari 2018. Sejak itu jika ada taksi online yang tidak memenuhi persyaratan maka akan kita tindak tegas," kata Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo, dalam diskusi bertajuk "Masyarakat Transportasi Indonesia : Diskusi Orientasi Regulasi Taksi Online", di Jakarta, Jumat.

Menurut Safrin, persyaratan yang dimaksud adalah keharusan kendaraan taksi online melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), SIM A Umum dan memasang stiker sebagai taksi online.

Pemerintah sendiri sudah memberikan waktu sekitar 2,5 bulan sejak PM tersebut diterbitkan untuk sosialisasi dan penyesuaian dari masing-masing operator taksi online.

Ia menjelaskan, pada tanggal 1-15 Februari dilakukan sebagai periode simpatik, di mana jika diketahui terjadi pelanggaran maka akan diberikan peringatan, supaya segera memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan.

"Setelah itu atau mulai 16 Februari, masuk periode tindakan pidana ringan. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi berupa tilang untuk menahan kendaraan, ancaman mencabut izin surat mengemudi," ujarnya.

Setelah itu jika diketahui masih melakukan pelanggaran, maka bukan tidak mungkin izin operasional perusahaan atau koperasi yang menaungi taksi online dicabut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo.

Dalam melakukan penertiban, ujar Safrin, pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Kementerian Kominfo, sehingga benar-benar pengawasan dilakukan secara menyeluruh.

"Petugas kami bisa saja nanti menyamar sebagai konsumen. Penertiban bisa juga dilakukan oleh Polisi dan Dinas Perhubungan yang bertugas sehari-hari dalam mengatur lalu lintas," katanya.

Sanki tegas tersebut berlaku untuk semua daerah di Indonesia yang menerapkan angkutan sewa khusus.

"Semua sama. PM 108 berlaku mulai 1 Februari 2018. Yang tidak memenuhi ketentuan kita tindak," ujarnya.

Menurut catatan Kementerian Perhubungan, saat ini terdapat 12 daerah yang sudah mengajukan kuota menerapkan angkutan sewa khusus, yaitu Jabodetabek di bawah Badan Pengaturan Transportasi Jalan (BPTJ), provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan.

Total kuota yang diajukan 12 provinsi tersebut mencapai 83.906 kendaraan.

Jabodetabek mengajukan kuota kendaraan jumlah terbesar mencapai 36.510 kendaraan, disusul Jawa Barat mengusulkan 15.418 kendaraan, Lampung 8.000 kendaraan, Sulawesi Selatan 7.000 kendaraan, Jawa Tengah 4.935 kendaraan, Jawa Timur 4.445 kendaraan, Sumatera Utara 3.500 kendaraan, hingga yang terkecil Bengkulu mengajukan 250 kendaraan.

Namun Safrin menyayangkan dari pengajuan total 83.906 kendaraan, baru 1.710 kendaraan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan izin beroperasi melayani penumpang.

Khusus di Jabodetabek, dari pengajuan kuota sebanyak 36.510 kendaraan, baru 878 kendaraan yang lolos uji KIR dan mendapat izin operasi.

"Masih sangat kecil yang lolos mendapatkan izin. Kemungkinan umumnya masih enggan melakukan uji KIR dan tidak bersedia mengikuti persyaratan menempelkan stiker angkutan online di kendaraannya," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya masih akan menunggu para pengusaha atau koperasi yang ingin kendaraannya mendapatkan izin operasi.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: