Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPI Diminta Aktif Urusi RUU Penyiaran

KPI Diminta Aktif Urusi RUU Penyiaran Kredit Foto: Wordpress.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta untuk aktif mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran yang prosesnya mandek dalam tahap sinkronisasi dan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Saya tidak melihat KPI menekan atas kondisi ini. Kami mengharapkan KPI aktif menekan RUU Penyiaran bagaimana penyelesaiannya," tutur Kepala Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Eni Maryani di Jakarta, Jumat.

Mandeknya pembahasan RUU Penyiaran di Baleg DPR RI, kata Eni Maryani, menyebabkan KPI tidak bisa segera membuat peraturan dengan pemerintah. Akibatnya, kondisi di lapangan tidak kunjung jelas tanpa undang-undang serta peraturan turunannya.

Menurut Eni, KPI seharusnya memahami perannya sebagai lembaga independen yang mewakili publik, bukan pemerintah, apalagi swasta. Untuk itu, KPI seharusnya melihat publik makin lama terpapar informasi dari penyiaran yang tidak kunjung diatur.

"Seharusnya KPI mewakili publik, bukan pemerintah. Dia tidak harus di tengah mendengar industri. Dia tidak ada kepentingan, harusnya mewakili publik saja," ucap Eni.

Selain itu, dia berharap RUU Penyiaran segera diselesaikan karena makin lama prosesnya di Baleg dikhawatirkan makin banyak kepentingan yang akan memengaruhi hasil akhirnya.

Adapun rancangan revisi UU Penyiaran dari Komisi I DPR sudah dimasukkan ke Baleg sejak Februari 2017. Akan tetapi, hingga saat ini masih dalam harmonisasi dan sinkronisasi.

Terlalu lamanya proses di Baleg DPR menyebabkan Pimpinan Komisi I DPR berkonsultasi kepada pimpinan DPR untuk mencari solusi terbaik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: