Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Stiker untuk Taksi Online, ini Kata Menhub

Aturan Stiker untuk Taksi Online, ini Kata Menhub Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang akan berlaku efektif mulai 1 Februari mendatang dibuat agar ada kesetaraan antara taksi daring berbasis aplikasi dan konvensional.

Ada pun PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur operasional taksi daring, tersebut kini menuai penolakan dari para pengemudi taksi daring berbasis aplikasi.

"Saya bisa pertanggungjawabkan semua peraturan itu untuk pelanggan. Oleh karenanya saya tidak sakit hati karena pada saat saya membuat peraturan, kita membuat kesetaraan. 'Online' adalah keniscayaan yang harus dijunjung," kata Menhub Budi Karya usai ditemui di Kantor BMKG Jakarta, Jumat (26/1).

Budi menegaskan ada empat poin penting dalam regulasi tersebut yang mengatur operasional taksi daring agar setara dengan taksi konvensional, yakni kuota, stiker, SIM dan uji kelaikan kendaraan KIR.

Menurut dia, jumlah taksi daring yang beroperasi harus diatur agar bisa seimbang dengan kebutuhan penumpang dan keberadaan taksi konvensional sehingga tidak mematikan perusahaan taksi konvensional.

"Sudikah taksi 'online' itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? Kasihan mereka yang punya taksi satu terlibas dengan itu," ungkapnya.

Terkait dengan pengemudi yang mengeluhkan kewajiban penempelan stiker pada kendaraan mereka, Budi menegaskan jika dibandingkan dengan peraturan di Inggris, kendaraan taksi daring justru dicat dengan warna khusus. Menurut dia, tujuan penempelan stiker adalah agar penumpang bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut sebagai taksi daring Poin ketiga mengenai kewajiban memiliki SIM. Budi menegaskan bisnis sektor transportasi tentunya mengharuskan pengemudi memiliki SIM sebagai lisensi untuk menjamin keamanan dan keselamatan penumpang.

Poin keempat mengenai uji kelaikan kendaraan KIR, juga untuk menjamin bahwa kendaraan yang dioperasikan sudah layak untuk membawa penumpang.

Budi menambahkan sanksi yang dikenakan jika ada pengemudi taksi daring yang melanggar peraturan tersebut, masih dalam pembahasan. Ia juga bersedia menerima aspirasi dari para pengemudi taksi daring yang rencananya akan berunjuk rasa pada 29 Januari mendatang.

"Sanksi nanti kita bahas. Pokoknya kita tidak mau represif. Kita semua saudara," ungkapnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: