Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Musim Tanam 2018, Stok Pupuk Aman dan Surplus

Musim Tanam 2018, Stok Pupuk Aman dan Surplus Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Balikpapan -

PT Pupuk Kaltim menjamin pasokan dan stok untuk kebutuhan pupuk domestik aman memasuki musim tanam 2018.  General Manager Pemasaran PSO Pupuk Kaltim Syamsu Alamsah mengatakan  sampai 25 Januari 2018, pihaknya telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 156.584 ton dengan rincian Urea 145.443 ton dan NPK 11.141 ton. Menurutnya stok pupuk di daerah-daerah bahkan melebihi ketentuan stok yang ditetapkan oleh pemerintah. 

"Seperti di Jawa Timur, hingga 25 Januari 2018, kita telah menyalurkan 53.162 ton Urea dari ketentuan 45.712 ton. Di Sulawesi Selatan, telah disalurkan 40.521 ton Urea dari ketentuan 29.317 ton," bebernya dalam rilisnya (27/1/2018).

Di Sulawesi Selatan, pihaknya juga akan memasok 28.500 ton Urea subsidi pada awal Februari mendatang. 

"Pada periode yang sama pihaknya juga akan memasok jenis pupuk serupa di Jawa Timur melalui dua kapal. Kapal pertama bermuatan 10.000 ton urea, dan kapal kedua bermuatan 40.000 ton," katanya.

Secara nasional, di Lini III dan IV atau di gudang Kabupaten dan Kios, PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama seluruh anak perusahaannya, telah menyiapkan stok sebesar 1.148.125 ton. Jumlah tersebut lebih dari ketentuan stok yang ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu 581.161 ton. 

"Jumlah ini disebutkan belum termasuk dengan stok yang terdapat di gudang pabrik dan provinsi," tandasnya.

Rincian stok nasional di Lini III dan IV terdiri dari 403.360 ton Urea, 374.405 ton NPK, 151.308 ton SP-36, 130.155 ton ZA dan 88.898 ton organik. Syamsu mengajak seluruh pihak dalam penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan ikut memonitoring penyaluran pupuk untuk sektor tanaman pangan.

"PT Pupuk Kaltim tengah fokus berafiliasi bersama stakeholders dan masyarakat dalam penyaluran ini agar tepat," katanya 

Lanjutnya hal ini dilakukan agar pupuk dapat sampai ke tangan petani sesuai prinsip 6T, yaitu, tepat tempat, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat waktu. 

Jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di daerah tersebut.

“Kami berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah,” ujar Syamsu Alamsah didampingi Manager Humas Pupuk Kaltim Wahyudi.

Selain itu, petani atau stakeholders pupuk juga dapat melapor ke nomor telpon pengaduan pelanggan, 0800 100 6788 atau via Whatsapp: 08115806060.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: