Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nelayan Jabar Masih Bisa Pakai Cantrang, Asalkan...

Nelayan Jabar Masih Bisa Pakai Cantrang, Asalkan... Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) mengizinkan para nelayan menggunakan cantrang meskipun penggunaan jaring ikan tersebut dibatasi. Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar (Demiz) mengatakan sejauh ini nelayan di Jabar masih menggunakan cantrang karena mereka belum memiliki jaring ikan yang dianjurkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah menyebutkan beberapa jenis jaring ikan di luar cantrang. Namun, karena sebagian nelayan di Jabar belum memilikinya sehingga mereka bisa menggunakan cantrang meskipun dibatasi.

"Saya kira tetap saja peraturannya harus kita patuhi. Kemarin juga disebutkan beberapa jenis jaring yang di luar cantrang. Sedangkan sejauh ini para nelayan di Jawa Barat belum semuanya memiliki jaring yang dianjurkan. Jadi masih bisa beroperasi," jelas Demiz kepada wartawan, Sabtu (27/1/2018).

Menurut Demiz, cantrang tidak diperbolehkan dilakukan dalam proses penangkapan ikan. Pasalnya, jika menggunakan jaring ikan tersebut maka biota laut kecil akan ikut terjaring. Ke depannya, penggunaan cantrang dibatasi sehingga tidak semua ikan kecilĀ  terjaring.

"Saya kira cantrang ini tidak semuanya digunakan tapi dibatasi. Jadi, tidak semua biota laut yang kecil ikut terjaring," tegasnya.

Demiz menyebutkan bagi nelayan yang belum memiliki jaring yang sudah dianjurkan pemerintah tidak perlu khawatir untuk menggunakan cantrang karena regulasi penggunaan jaring ikan tersebut bisa dikaji ulang oleh pemerintah.

"Bagi nelayan yang belum memiliki jaring yang dianjurkan bisa menggunakan cantrang. Nanti bjsa dilihat kembali regulasi ini, kadang-kadang bisa berubah," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ratih Rahayu

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: