Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop dan UKM Fokus Tingkatkan Pengawasan Koperasi di 2018

Kemenkop dan UKM Fokus Tingkatkan Pengawasan Koperasi di 2018 Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tahun 2017 merupakan tahun kedua keberadaan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Sementara itu, kegiatan Deputi Bidang Pengawasan pada Tahun 2018 masih melaksanakan kegiatan atau program yang sama. 

Kegiatan utama pengawasan koperasi berupa pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi dan penilaian kesehatan USP, serta tetap fokus pada peningkatan kapasitas pengawas koperasi. Selain itu, termasuk pula penyederhanaan peraturan, sosialisasi, dan kerjasama dengan lembaga terkait.

Hal tersebut dikemukakan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Suparno dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Jum’at (26/1/2018).

Suparno menjelaskan, untuk memantapkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan koperasi, baik di pusat dan daerah. Deputi Bidang Pengawasan telah melaksanakan berbagai kegiatan.

Pertama, pemeriksaan koperasi yang terdiri atas 1) Advokasi Kepatuhan pada 2) Pemeriksaan Kelembagaan Keperasi 3) Pemeriksaan USP pada 100 KSP/KSPPS dan USP/USPPS dan 4) Pengawasan koperasi yang dilakukan oleh Satgas Pengawas Koperasi. Kedua, Penilaian Kesehatan KSPIKSPPS dan USPIUSPPS pada 100 koperasi.

“Dari penilaian kesehatan yang dilaksanakan ada beberapa koperasi yang dinyatakan sehat. Lebih dan 50% cukup sehat, dan ada koperasi yang masih dalam pengawasan, “ kata Suparno.

Selanjutnya Deputi Bidang Pengawasan telah memberikan beberapa sanksi administratif berupa sanksi administratif teguran tertulis l, sanksi administratif teguran tertulis ll, sanksi rehabilitasi. Ada koperasi yang mendapat pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam dan mengusulkan pencabuatn izin usaha simpan piniam, yaitu Koperasi Pandawa Mandiri Grup, Kota Depok, Jawa Barat.

“Fungsi pengawasan koperasi sebenarnya ada pada badan koperasi tersebut supaya mereka berfungsi di bidang pengawasan supaya mengawal sesuai ketentuan. Kita ingin menjaga marwah Koperasi dan ingin mencetak koperasi yang benar-benar aktif dan sehat," jelas Suparno.

Selain melakukan pengawasan, Deputi Bidang Pengawasan juga melaksanakan Kegiatan Sosialisasi/Bimtek terkait Peraturan Bidang Pengawasan yang dilaksanakan di 19 Provinsi seperti Aceh, Sumut, Kep, Riau, Jabar, Banten, Bali, Sulsel, Sumsel, Lampung, Babel, DIY, Jateng, Jatim, Sumbar, Riau, DKI Jakarta, Kalbar, Kaltim, dan Sulbar, sebagai upaya untuk memenuhi persyaratan Pasal 13 Permenkop dan UKM 17 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi, bahwa kualifikasi Pejabat Pengawas Koperasi pernah mengikuti diklat pengawasan koperasi yang dibuktikan dengan sertifikat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: