Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KIPM Lepas Liarkan 74 Ribu Benih Lobster Usai Gagalkan Penyelundupan

KIPM Lepas Liarkan 74 Ribu Benih Lobster Usai Gagalkan Penyelundupan Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Jambi -

Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (KIPM) Kelas I Jambi setelah menggagalkan penyelundupan 74 ribu ekor benih lobster asal Banten ke Singapura, langsung melepas liarkan kembali ke habitatnya.

"Petugas kami bersama dengan kepolisian dan dibantu petugas KIPM Pusat dan Banten, pada Jumat malam langsung melepas liarkan 74 ribu ekor benih lobster senilai Rp15 miliar itu ke habitatnya di lautan Serang, Banten," kata Kepala Stasiun KIPM Kelas I Jambi, Rudi Barmara, Sabtu (27/1/2018).

Pelepas liaran benih lobster hasil tangkapan KIPM dan kepolisian Jambi tersebut dilakukan pada Jumat dan karena benih lobster tersebut rawan mati maka langsung dilepas liarkan sekaligus ikut melestarikan hewan tersebut.

"Karena benih lobster itu diambil dari habitannya di laut Serang, Banten, maka pelepasan liarannya juga dilakukan kembali di sana dan tim sudah melepas liarkan anakkan lobster tersebut pada Jumat malam (26/1)," kata Rudi Barmara.

Dengan demikian, anakan lobster tersebut juga kembali hidup besar dan berkembang biak di habitatnya sehingga tidak menjadi langka.

Kasus benih lobster itu pada Jumat lalu berhasil digagalkan penyelundupannya oleh anggota kepolisian bersama petugas KIPM. Petugas menangkap seorang di jalan lintas zona 5 kecamatan Geragai Tanjab Timur. Pelaku saat ditangkap sedang mengendarai mobil hitam dan kedapatan mengangkut benih lobster asal Banten.

Pelaku menggunakan jalur darat melalui Lampung dan masuk ke Kota Jambi untuk mengangkut benih-benih lobster yang akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut ke Batam.

Tersangka yang berinisial AS (31), mengaku dari pekerjaan mengirimkan benih lobster ilegal tersebut mendapat upah sebesar satu juta rupiah sekali mengirim. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu unit mobil, satu handphone, sembilan kardus putih yang berisi lobster dan 74 ribu benih lobster.

Atas perbuatannya tersangka AS dijerat dengan pasal 88 jis pasal 16 ayat, pasal 100, pasal 7 ayat 1 UU 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel:

Berita Terkait