Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pebatik Juga Perlu Sertifikat Halal

Pebatik Juga Perlu Sertifikat Halal Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Cirebon -

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan para pebatik wajib mempunyai sertifikat halal sebelum tahun 2019 sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Karena dengan tidak menjual barang yang tersertifikasi halal ada sanksi pidananya, untuk itu kita berikan sosialisasi kepada para pebatik," kata Ikhsan di Cirebon, Sabtu (27/1/2018).

Menurut dia, undang-undang tersebut akan diberlakukan pada tahun 2019. Untuk itu pihaknya perlu melakukan sosialisasi kepada para perajin batik.

Ikhsan mengatakan, pihaknya juga memberikan masukan kepada para pebatik terutama pengurus koperasi agar segera mendaftarkan karya mereka untuk disertifikasi.

"Maka jauh sebelum itu kami memberikan masukan, kepada para perajin batik untuk mengurus itu semua. Karena mulai tahun 2019 itu Undang-undang sudah berlaku," tuturnya.

Dia menambahkan, undang-undang tersebut yang bersertifikasi halal bukan hanya makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi dan produk rekayasa genetik.

"Barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti batik, kopiah dan lainnya wajib disertifikasi halal juga," katanya.

"Kriteria halal itu mulai dari bahan baku sampai jadinya, seperti morinya, warnanya dan prosesnya harus halal semua terhindar dari najis," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Koperasi Batik Budi Tersna Masnedi Masina mengatakan, adanya sosialisasi yang dilakukan Indonesia Halal Watch sangat membantu mereka untuk bisa lebih tahu mengenai sertifikat halal.

"Kita akan sampaikan kepada anggota mengenai adanya UU yang mengatur mengenai barang halal," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: