Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

HNSI Sumut Laporkan Penggunaan Pukat Hela ke KKP

HNSI Sumut Laporkan Penggunaan Pukat Hela ke KKP Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Medan -

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara akan melaporkan sebuah kasus di mana masih beroperasinya alat penangkapan ikan Pukat Hela atau Pukat "Trawl" di perairan itu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Nazli selaku Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut di Medan, Minggu (28/1/2018), mengatakan, alat tangkap ilegal yang dilarang oleh pemerintah itu tidak boleh lagi digunakan, karena meresahkan kehidupan nelayan tradisional.

Selain itu, menurut dia, alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan merusak sumber hayati laut, harus segera dihilangkan, bahkan bila perlu dibakar saja.

"Karena alat tangkap Pukat Hela dan Pukat Tarik (Seine Nets) itu, terhitung sejak Januari 2018 ini, tidak diperbolehkan lagi menangkap ikan di perairan Indonesia, dan bagi nelayan melakukan pelanggaran akan ditindak tegas," ujar Nazli.

Ia mengatakan, penggunaan alat tangkap pukat tarik dan pukat hela juga dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 02 Tahun 2015, dan hal tersebut juga harus dipatuhi nelayan. Meski pemerintah telah melarang penggunaan alat tangkap tersebut, namun masih saja ada sebagian nelayan yang menggunakan secara sembunyi-sembunyi di pulau terpencil yang tidak dapat dipantau Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Kapal pukat harimau itu, masih saja mengganas menangkap ikan di perairan Sumut," pungkas tokoh nelayan itu.

Nazli menyebutkan, kapal pukat trawl itu beroperasi di Tanjung Balai Asahan, Labuhan Batu, Batubara, Deliserdang, Kabupaten Langkat dan beberapa daerah lainnya. Alat tangkap tersebut juga menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan nelayan tradisional karena banyak memberikan hasil tangkapan ikan di laut, bila dibandingkan dengan nelayan kecil.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa alat tangkap ikan pukat harimau (trawl) dan pukat tarik (seine nets) tidak diperbolehkan lagi digunakan pada awal tahun 2018. Hal tersebut disampaikan Menteri Susi, ketika berdialog dengan nelayan tradisional Sumut di Pantai Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (14/12/2018). (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: