Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Kabulkan Perpanjangan PKPU IBFN

Hakim Kabulkan Perpanjangan PKPU IBFN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBF) boleh bersenang hati sementara ini. Pasalnya, Majelis Hakim mengabulkan perpanjangan penundaan kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 20 hari ke depan. 

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikatakan bahwa Majelis Hakim mengabulkan perpanjangan PKPU tetap kepada Perseroan terhitung sejak 25 Januari 2018 sampai dengan 14 Februari 2018.

Selain itu, putusan juga kembali menetapkan hari sidang Rapat Permusyawaratan Majelis pada 14 Februari 2018 dan memerintahkan tim pengurus untuk memanggil para kreditor Perseroan yang dikenal untuk hadir pada rapat tersebut di atas di Pengadilan Niaga. Dengan didapatkannya perpanjangan PKPU perusahaan bakal memberikan waktu yang cukup bagi Perseroan dan para kreditur untuk mendiskusikan rencana perdamaian yang akan ditawarkan perseroan kepada kreditur.

Sebelumnya, pihak IBFN sempat mengutarakan bakal tetap menyiapkan strategi baru untuk mendongrak bisnis di 2018 meskipun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dilakukan.

Direktur IBFN Noel Krisnandar Yahja mengatakan, selain fokus untuk menyelesaikan proposal perdamaian dengan para kreditur, pihaknya kini juga terus menyusun rencana bisnis yang dinilai mampu memperbaiki kinerja perusahaan dengan kode saham IBFN.

Strategi yang dimaksud yaitu melakukan diversifikasi portofolio pembiayaan di segmen factoring untuk kebutuhan infrastruktur. Pasalnya, pihaknya menilai infrastruktur masih akan terus berkembang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: