Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Baru Cryptocurrency Mulai Diberlakukan di Korea Selatan

Aturan Baru Cryptocurrency Mulai Diberlakukan di Korea Selatan Kredit Foto: Reuters/Kim Kyung-Hoon/File Photo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Regulator Korea Selatan berencana untuk mengatasi spekulasi cryptocurrency yang membuat investor ketakutan awal bulan ini. Namun, karena peraturan baru mulai berlaku pada hari Selasa (30/1/2018), investor di pasar mmeberikan sinyal positif.

Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan pada hari Selasa (30/1/2018) mengkonfirmasi kepada CNBC bahwa kebijakan baru yang digariskan oleh Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan awal bulan ini telah dilaksanakan, namun seorang juru bicara mengatakan dalam sebuah email bahwa masih terlalu dini untuk membahas dampak peraturan tersebut.

Dalam sebuah dokumen yang diterbitkan pada Selasa (23/1/2018), regulator tersebut mengatakan bahwa hal itu hanya akan mengizinkan perdagangan cryptocurrency dari rekening bank atas nama asli yang mulai diterapkan Selasa (30/1/2018).

"Aturan tersebut memungkinkan bank untuk mematuhi KYC AML mereka (ketahui pelanggan Anda, anti pencucian uang atau know your customer, anti-money laundering) kewajiban," tulis dokumen itu.

Langkah-langkah yang digariskan dimaksudkan untuk "mengurangi ruang untuk transaksi cryptocurrency yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, seperti kejahatan, pencucian uang dan penghindaran pajak," FSC menambahkan dalam dokumen tersebut.

Pasar nampaknya relatif optimis menyusul diberlakukannya peraturan baru tersebut. Seorang wakil dari bursa cryptocurrency di korea Korea Selatan, Bithumb, yang memulai layanan pengenal asli pada perdagangan cryptocurrency pagi hari ini, mengatakan bahwa operasi telah "berjalan lancar" pada hari Selasa (30/1/2018).

"Tidak ada yang berubah dalam hal transaksi koin," tambahnya, sebagaimana dikutip dari CNBC, Selasa (30/1/2018).

Sementara itu, investor cryptocurrency mengatakan langkah yang diambil oleh Korea Selatan positif dalam jangka panjang.

"Saya pikir ini adalah awal dari tindakan keras tarkait dengan anonimitas dan kasus penggunaan yang bertujuan ilegal yang mungkin dimiliki oleh beberapa cryptocurrency di sana," Julian Hosp, pendiri dan presiden start-up TenX cryptocurrency, mengatakan kepada CNBC's "The Rundown."

"Jika, setelah itu, investor dan perusahaan memiliki lebih banyak keamanan legal yang bekerja di ekosistem cryptocurrency, namun akan mengalami beberapa kerugian jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang, ini akan benar-benar berdampak positif," pungkas Hosp.

Implementasi peraturan berita tersebut muncul setelah pesan beragam tentang peraturan dari pejabat Korea Selatan di berbagai Kementerian yang 'ketakutan' dengan maraknya pasar cryptocurrency awal bulan ini.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: