Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Dorong Kepastian Hukum Pelaku Transaksi Derivatif

BI Dorong Kepastian Hukum Pelaku Transaksi Derivatif Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk terus mendukung setiap langkah penguatan dan penyempurnaan landasan hukum terkait pendalaman pasar keuangan. Salah satunya adalah mengenai kepastian hukum bagi pelaku transaksi derivatif.

Demikian mengemuka dalam seminar yang diselenggarakan hari ini (30/1/2018) di Jakarta, yang melibatkan berbagai otoritas terkait, pelaku pasar, dan praktisi. Tujuan utama seminar ini adalah untuk meninjau kembali dan menyamakan persepsi mengenai landasan hukum penyelesaian secara netting untuk transaksi derivatif, termasuk kaitannya dengan UU Kepailitan yang berlaku saat ini.

Pengembangan transaksi derivatif merupakan salah satu bagian penting dalam usaha pengembangan pasar keuangan. Penyelesaian secara netting dalam transaksi derivatif adalah proses atau metode penyelesaian suatu transaksi dengan memperhitungkan selisih bersih dari total hak dan total kewajiban antara dua pihak yang saling bertransaksi.

"Dengan demikian, risiko kredit dan risiko settlement dari suatu transaksi dapat dimitigasi dengan baik," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman di Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Mekanisme tersebut, lanjut Agusman, diyakini dapat meningkatkan upaya pengelolaan risiko keuangan dan menciptakan efisiensi transaksi bagi pelaku transaksi derivatif.

Dirinya menambahkan, dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum, transaksi derivatif dapat terselenggara dengan baik dan tumbuh secara sehat serta berkelanjutan di Indonesia.

"Seluruh usaha tersebut diharapkan dapat mendorong dan mengembangkan pasar keuangan domestik dalam rangka menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman, sekaligus menjadi fondasi bagi sumber pembiayaan pembangunan nasional yang berkelanjutan," jelas Agusman.

Adapun seminar bertujuan mengidentifikasi substansi pengaturan dan proposal yang dapat dilakukan untuk penguatan dan penyempurnaan UU Kepailitan terkait dengan transaksi derivatif sebagai langkah konkret dan terintegrasi dalam pengembangan pasar keuangan, khususnya mekanisme penyelesaian secara netting

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: