Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investree Jadi Pilot Project Menuju Fatwa Fintech Financing Berbasis Syariah

Investree Jadi Pilot Project Menuju Fatwa Fintech Financing Berbasis Syariah Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menuju hadirnya Fatwa Fintech Syariah, lnvestree sebagai inisiator produk Fintech Syariah, terutama Fintech Financing Syariah, telah melakukan koordinasi dan diskusi intensif dengan pihak regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk meluncurkan layanan lnvestree Syariah yang uji coba layanannya telah berjalan sejak November 2017. 

Melalui konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (30/1/2018), lnvestree (PT lnvestree Radhika Jaya) mengumumkan dirinya sebagai pelopor dan pilot project yang aktif dalam kontribusinya menuju dikeluarkannya Fatwa Fintech Financing berbasis syariah.

Konferensi pers bertemakan "lnvestree Syariah: Menuju Hadirnya Fatwa Fintech Financing Syariah" tersebut dihadiri oleh beberapa pembicara kunci, termasuk Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech dari Otoritas Jasa Keuangan Hendrikus Passagi, Praktisi dan Pengamat Ekonomi Syariah yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (2008-2017) Muliaman D. Hadad, serta AH. Azharuddin Lathif dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama lndonesia. 

Co-Founder & CEO lnvestree Adrian Gunadi menuturkan, antusias tinggi dari masyarakat terhadap layanan fintech mendorong pihaknya untuk bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional menggarap Fatwa Fintech Financing berbasis Syariah, yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. "Sehingga Fintech Syariah mampu menjangkau semua kalangan," tuturnya. 

Dengan hadirnya lnvestree Syariah, Adrian optimis untuk dapat terus memberdayakan UKM melalui layanan pembiayaan teknologi finansial yang aman, mudah, dan cepat. "Sehingga 'Semua Bisa Tumbuh' sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku, dan inklusi serta literasi keuangan syariah nasional pun dapat ditingkatkan," tambah Adrian. 

Salah satu hasil proses yang telah dicapai adalah layanan lnvestree Syariah yang merupakan layanan pertama dan satu-satunya perusahaan fintech di Indonesia yang telah mendapatkan Surat Rekomendasi Penunjukkan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama lndonesia (DSN-MUI untuk turut merancang, memberi masukan, dan mengawasi berjalannya produk yang berbasis syariah, yang mana juga sebagai bagian dari proses mendukung hadirnya Fatwa Fintech Financing Syariah di lndonesia dalam waktu dekat ini. Surat Rekomendasi dengan Nomor U»492/DSN-MUlNlll/2017 tersebut menetapkan AH. Azharuddin Lathif sebagai penasihat teknis syariah khusus untuk lnvestree. 

Tahun ini, lnvestree juga telah mengantongi izin terdaftarnya layanan lnvestree Syariah dari OJK melalui Direktorat iKNB Syariah dengan nomor surat S-114/NB.233/2018 berkaitan dengan produk pembiayaan invoice syariah sebagai bagian dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: