Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Dorong Penempatan TKI ke Qatar

Menaker Dorong Penempatan TKI ke Qatar Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk sektor formal ke negara Qatar dengan adanya peraturan baru bagi pekerja migran di negara tersebut.

Menaker menerima kunjungan Duta Besar Indonesia Untuk Qatar Marsekal Madya TNI (Purn) Muhamad Basri Sidehabi di kantor Kemnaker Jakarta Selatan, Selasa, untuk membahas adanya regulasi baru tersebut.

"Kami melaporkan adanya regulasi baru yang diterbitkan pemerintah Qatar. Tentunya berharap aturan baru itu dapat meningkatkan perlindungan pekerja migran di sana, terutama bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di sana," kata Dubes Basri.

Basri menjelaskan dalam peraturan baru tersebut, pemerintah Qatar meningkatkan perlindungan bagi pengemudi, tukang kebun dan pekerja domestik.

Kemudian diatur pula penerapan 10 jam kerja setiap hari dan adanya libur sehari dalam sepekan.

"Adanya regulasi baru diharapkan mampu melindungi pekerja di Qatar tersebut yang selama ini belum memperoleh payung hukum. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi," kata Basri.

Ia menambahkan jumlah TKI di Qatar sekitar 40.000 orang dengan rincian 10 ribu adalah tenaga kerja terampil dan sisanya 30 ribu tenaga kerja infomal.

Dari jumlah tersebut, sekitar 0,4 persen dari total jumlah PMI disebut Basri mengalami masalah di Qatar.

Menanggapi laporan tersebut, Menaker mengungkapkan akan melihat kembali perjanjian kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Qatar terkait tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran.

"Ke depan Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia terutama sektor formal yang menguntungkan bagi tenaga kerja Indonesia. Sekarang kita 'hunting job' yang membutuhkan keterampilan atau profesional yang tersedia di sana," ujar Menaker.

Hanif mengatakan juga akan mengecek dan menyinkronkan antara Undang-Undang Qatar yang baru tentang pekerja migran dan ketentuan yang ada di Indonesia.

Jika aturan baru tersebut membawa dampak yang baik kepada tenaga kerja Indonesia, baik dari segi perlindungan maupun finansial, Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia ke Qatar terutama pada sektor formal karena untuk sektor domestik masih diberlakukan pemberhentian pengiriman (moratorium).

"Namun sebelum itu kita akan mengecek terlebih dahulu terkait jam kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di Qatar. Kita juga ingin pastikan peningkatan kapasitas dan posisi diplomatik atase ketenagakerjaan di sana," papar Menaker.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: