Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Baru Angkutan Online, Menhub Bakal Gandeng Polisi

Aturan Baru Angkutan Online, Menhub Bakal Gandeng Polisi Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memfasilitasi tuntutan para pengemudi taksiĀ online untuk membahas perusahaan aplikasi yang melakukan pembekuan atau suspensi akun pada pengemudi taksi daring.

"Paling banyak dikeluhkan mereka bagaimana Menkominfo mengatur perusahaan aplkasi. Selama ini mereka merasa dikenakan sanksinya. Oleh karena itu, kami terbuka melakukan fasilitasi dengan Menkominfo (Rudiantara)," kata Budi.

Ia menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berjalan sebagai mana ketentuan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

Dalam kurun waktu sebulan setelah diberlakukan, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk melakukan operasi simpatik dengan memberi teguran kepada pengemudi taksi daring jika tidak melengkapi persyaratan seperti dalam PM 108/2017, yakni kewajiban memiliki SIM, uji kelaikan kir dan stiker kendaraan.

"Tanggal 1 Februari tetap diberlakukan, tetapi yang diadakan operasi simpatik, tidak ada tilang. Paling tidak dalam sebulan diperingatkan kalau belum ada SIM ya buat SIM," ujar Budi.A

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: