Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

18 PNS Jabar Terlibat Pilkada Serentak

18 PNS Jabar Terlibat Pilkada Serentak Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat dalam proses pelaksanaan pilkada serentak 2018.

Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto mengatakan belasan PNS yang terlibat pilkada ini terdapat di 3 daerah diantaranya Majalengka, Kota Banjar dan Subang. Terakhir juga ditemukan juga di Sumedang, namun masih dalam proses pemeriksaan. 

PNS yang terlibat ini pelanggaranya berupa mengupload foto pada saat deklarasi salah satu bakal pasangan calon (bapaslon). Selain itu, ada juga yang ikut serta mengantarkan pasangan calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beberapa PNS ini bermacam profesi mulai dari guru dan staf Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk 7 kepala desa yang sudah ditindak dan diserahkan kepada Direktorat Kemendagri untuk ditindak lanjuti.

"Sedangan 11 PNS lainnya sudah kita sampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Mendagri untuk segera diambil tindakan hukum sesuai dengan pelanggran yang mereka lakukan," jelas Harminus kepada wartawan usai mengikuti Sosialisasi Netralitas ASN di Bandung, Selasa (30/1/2018).

Pelanggaran PNS dalam pelaksanaan ini bukan semata ketidaktahuan mereka karena pelaksanan pilkada serentak sudah berlangsung selama 3 putaran yakni gelombang I tahun 2015, gelombang II 2017 dan gelombang III tahun 2018. 

Dia menilai ketidaktahuan PNS tidak menjadi landasan hukum. Sebab, bisa dilihat dari berbagai fakta dan bukti yang ditemukan.

"Saya kira Undang Undan No 5 Tahun 2014 sudah berjalan hampir 4 tahun kemudian ada Peraturan Pemerintah termasuk surat edaran berkali-kali bukan berarti PNS tidak mengetahuinya," tegas Harminus.

Dia berharap kejadian tersebut merupakan terakhir kalinya. Pasalnya, dalam kampanye nanti, PNS yang terlibat tidak hanya sebatas pelanggaran kode etik saja melainkan akan mendapatkan sanksi denda dan pidana. 

"Cukuplah kejadiannya ini saja ke depan tidak ada lagi PNS yang terlibat politik," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: