Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penggunaan Virtual Currency Ancam Stabilitas Sistem Keuangan

Penggunaan Virtual Currency Ancam Stabilitas Sistem Keuangan Kredit Foto: Reuters/Benoit Tessier
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan melarang penggunaan virtual currency seperti Bitcoin di Indonesia. Selain bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penggunaan virtual currency berpotensi besar mengancam stabilitas keuangan dan ekonomi yang sudah dibangun.

"BI concern sekali karena kalau sudah terjadi instabilitas. Repot sekali. Semua kena. Kalau jumlah (penggunanya) luas, bisa ganggu banyak orang dan kalau kena perekonomian, backward-nya bisa 5 tahun. Jadi, jangan main-main dengan stabilitas," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Onny Widjanarko saat diskusi media di gedung BI Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Onny menjelaskan, penggunaan virtual currency masih berpotensi besar mengganggu stabilitas keuangan. Hal ini karena virtual currency tidak memiliki underlying asset yang mendasari harga virtual currency. Selain itu harga/nilai perdagangannya sangat fluktuatif sehingga sangat rentan terjadi penggelembungan/bubble.

"Berpotensi mengganggu stabilitas karena penciptaan uangnya. Kalau uangnya banyak beredar, jadi tidak berarti lagi uangnya, harga mahal, inflasi tinggi. Nanti kalau harga/nilainya naik tinggi sekali, yang punya banyak, terus tiba-tiba jatuh, itu mengganggu stabilitas. Kita tidak mau krisis (1998) terulang karena ada bubble. Kalau krisis terjadi, yang kena masyarakat," jelasnya.

Oleh sebab itu, BI mengingatkan kembali pelarangan penggunaan virtual currency untuk diperdagangkan karena bank sentral khawatir penggunanya semakin banyak di Indonesia. 

"Kita enggak mau menunggu, kita enggak mau jadi raksasa dulu karena kalau sudah raksasa susah dikendalikan. Kalau tidak ada yang ingatkan bahayanya, case terjadi lapor ke siapa?" tutup Onny.

Untuk diketahui, sampai saat ini virtual currency seperti Bitcoin belum ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak terdapat administrator resmi sehingga rentan dengan volatilitas, sarana pencucian uang, dan pendanaan terorisme.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: